Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mantan petugas Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengatur pertemuan antara kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dan petugas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R untuk penyusunannya. dari majelis hakim perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, kronologis pertemuan itu bermula saat kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) menghubungi Zarof untuk diperkenalkan dengan sosok R. , Petugas Pengadilan Negeri Surabaya.
Baik Lisa maupun Zarof ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan suap pembebasan Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Abdul mengatakan, Lisa mengajukan permintaan tersebut dengan tujuan untuk melobi R agar memilih Majelis Hakim kasus Ronald Tannur sesuai keinginan.
“LR (Lisa Rahmat) meminta ZR (Zarof Ricar) untuk memperkenalkan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R dalam rangka pemilihan majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tanur,” jelasnya kepada wartawan. pada hari Senin. (4/11).
Ia mengatakan, Zarof bersedia mengatur pertemuan tersebut karena sudah lama berteman dengan Lisa yang merupakan pengacara Ronald Tannur.
Namun, kata dia, dari hasil pemeriksaan penyidik, pengaturan pertemuan Lisa dengan petugas R masih sebatas permintaan bantuan. Dari pemeriksaan hingga saat ini, kata dia, Zarof tidak terlibat langsung dalam penanganan kasus di Surabaya, kecuali mengatur pertemuan.
“Kenali pejabat di sana, di Surabaya,” kata Abdul.
Abdul mengatakan, pihaknya belum menerima pembayaran apa pun yang diterima Zarof dari Lisa Rahmat untuk menyelenggarakan pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Abdul Qohar juga membantah ada petugas di Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap penyidik.
“Saya jawab tidak, itu tidak benar [penangkapan terakhir pejabat PN Surabaya],” ujarnya menjawab pertanyaan dalam konferensi pers.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Mahkamah Agung (MA) maupun Komisi Yudisial (KY) terkait pejabat R dan dugaan penataan susunan majelis hakim. hakim yang mengadili kasus Ronald Tannur.
“Saat perkara Ronald Tannur disidangkan di PN Surabaya, tersangka MW [ibu Ronald Tannur, Meiriska Widjaja] memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR yang diberikan secara bertahap,” kata Abdul Qohar.
LR juga membayar uang muka perkara di PN Surabaya sebesar Rp2 miliar. Jadi biasanya total Rp3,5 miliar diberikan kepada majelis hakim terkait, imbuhnya.
Dia mengatakan, penyidik di Jampidsus masih terus mendalami kasus tersebut.
“Penyelidikan terus dilakukan, kami ingin mengetahui secara jelas dan tegas masalah ini sesuai kebenarannya,” kata Abdul Qohar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus pembebasan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Pada tingkat kasasi, putusan bebas tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan ia divonis lima tahun penjara.
Selain ketiga hakim tersebut, Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dalam kasus ini, penyidik juga menyita uang tunai berbagai pecahan senilai Rp 20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka suap. Meirizka diduga memberikan suap kepada ketiga hakim tersebut sebesar Rp 1,5 miliar melalui Lisa.
(laki-laki/ugo)