Jakarta, CNN Indonesia —
BYD telah memutuskan untuk mengambil tindakan untuk melindungi hak kekayaan intelektual merek Denza, merek mobil mewah global yang dipimpin oleh raksasa otomotif Tiongkok.
“Kami percaya bahwa perusahaan atau individu mempunyai hak untuk melindungi hak kekayaan intelektualnya,” kata Luther T. Panjaitan, Kepala Hubungan Pemerintahan PT BYD Njinga Indonesia di kantornya di Jakarta Pusat, Senin (20/1).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil kasus tersebut. Namun pihaknya menegaskan akan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
“Tapi semuanya, itu pada (implementasi) Denza karena nanti pimpinan kita yang akan memberikannya,” ujarnya.
Sebelumnya, BYD Company Limited mengajukan gugatan terhadap PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait penggunaan merek Denza di Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang didaftarkan pada 3 Januari 2025.
Denza merupakan merek mobil mewah BYD yang akan dirilis ke publik pada Rabu (22/1). Merek tersebut diperkirakan akan menawarkan minivan listrik Denza D9.
Denza D9 sudah hadir di Indonesia sejak tahun 2024 di salah satu pameran otomotif tanah air. Sedangkan BYD mulai melamar model Denza pada 8 Agustus 2024.
Penelusuran di situs Basis Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, nama Denza diposting PT WNA pada 3 Juli 2023.
Merek Denza versi PT WNA mendapatkan perlindungan hingga 3 Juli 2033.
Dalam kasus tersebut, terungkap PT WN berkantor di Galeria Store, Blok H-1A, Komplek Citra Garden 6 No. 22 Jakarta Barat, DKI Jakarta.
(kaleng/mikrofon)