Jakarta, CNN Indonesia —
Permasalahan darurat minuman keras di wilayah DI Yogyakarta sempat berkumandang selama beberapa waktu, hingga organisasi keagamaan mengambil sikap.
Baru-baru ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buono X juga sudah mempublikasikan sikapnya. Raja Keraton Yogyakarta mengeluarkan perintah untuk menekan masalah ‘Darurat Alkohol Jogja’.
Pada Rabu (30/10), Sultan HB memberikan instruksi gubernur kepada gubernur di wilayah provinsi agar melakukan pengawasan ketat terhadap penjualan minuman beralkohol.
Instruksi Gubernur DIY No. 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol terdiri dari delapan diktum yang ditujukan kepada lima kepala daerah provinsi DIY.
Dan berikut isi lima diktum titah Sultan Jogja tentang peredaran minuman beralkohol:
Pertama:
Menyimpan daftar penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, subdistributor, toko bebas bea, dan pelaku usaha lain yang terlibat dalam distribusi, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.
Kedua:
Memastikan peredaran, penjualan dan/atau penyimpanan minuman beralkohol mematuhi peraturan perundang-undangan, seperti:
A. mempunyai izin yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
B. Mematuhi perizinan yang dikelola;
C. Peredaran minuman beralkohol tidak dilakukan di tempat terlarang dan tidak melanggar jarak minimal yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
D. Pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berumur dibawah 21 (dua puluh satu tahun); Dan
E. Penjualan minuman beralkohol secara online termasuk sistem layanan pengiriman dilarang.
Ketiga: Membentuk dan/atau mengoptimalkan tim pengendalian minuman beralkohol.
Keempat: Optimalisasi peran Forkopimda dalam rangka pengawasan minuman beralkohol.
Kelima: Menetapkan dan mengoptimalkan peran pemerintah kelurahan, desa, RT, RW, perlindungan warga dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Keenam: Menegakkan hukum terhadap pelanggaran peraturan peredaran, penjualan dan/atau peredaran minuman beralkohol.
Ketujuh: Analisis dan evaluasi produk hukum daerah terkait pengaturan dan pengawasan minuman beralkohol di daerah.
Kedelapan: Segera melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur setelah 15 hari kerja setelah ditetapkan.
Instruksi Gubernur DIY tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Perdagangan RI saat ini.
Darurat alkohol di Yogyakarta menjadi perbincangan setelah sekelompok pria menikam dan menganiaya dua pelajar di kawasan Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta pada Rabu (23/10) malam.
Polisi menangkap tujuh orang yang terlibat dalam kejadian tersebut, tersangka juga dilaporkan dalam keadaan mabuk. Diduga kuat kedua pelajar tersebut salah sasaran.
Pasca kejadian tersebut, ribuan santri dari berbagai Pondok Pesantren (Pohnpes) menyerang Mapolda DIY, Sleman, pada Selasa (29/10) pagi. Dia membantah adanya peredaran minuman keras dan menuntut penyelidikan menyeluruh atas kasus tersebut segera. (anak/anak)