Jakarta, CNN Indonesia —
DKI Jakarta merupakan provinsi yang memiliki ciri khas dibandingkan 545 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak pada tahun 2024. Sebab, Jakarta bisa menyelenggarakan pilkada dalam dua putaran.
Peraturan khusus yang mengatur hal ini tertuang dalam Undang-Undang 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, sebagai ibu kota negara Indonesia.
Oleh karena itu, tiga pasangan calon yang akan memperebutkan kursi Jakarta 1 pada 27 November tidak bisa menang dengan perolehan suara terbanyak.
Jika Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno tidak meraih suara lebih dari 50 persen, maka akan dilakukan putaran kedua.
Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran pertama berhak maju ke putaran kedua.
“Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh lebih dari 50% (lima puluh persen) suara diangkat menjadi gubernur dan wakil gubernur terpilih,” bunyi Pasal 11 Ayat (1) UU Provinsi DKI Jakarta. .
Apabila pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua, dan selanjutnya pasangan calon yang memperoleh suara pertama dan kedua. dengan suara terbanyak pada putaran pertama,” demikian bunyi Pasal 11 Undang-undang DKI Jakarta ayat 2 provinsi tersebut.
Ciri Jakarta ini juga akan berlaku meski tak lagi berstatus ibu kota. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan pada November 2024.
Aturan ini juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Namun UU DKJ DPR belum berlaku karena masih menunggu keputusan presiden pemindahan ibu kota IKN Nusantara.
Sedangkan 36 provinsi lainnya yang akan menyelenggarakan pilkada serentak pada tahun 2024 tidak dapat menyelenggarakan pilkada maksimal dua putaran. Hal ini diatur dalam Pilkada Provinsi Nomor 10 Tahun 2016.
Aturan ini mengatur, pasangan calon Gubernur-Letnan Gubernur, Calon Walikota-Wakil Walikota, dan Calon Wakil Bupati-Wakil Bupati yang memperoleh suara terbanyak segera dinyatakan sebagai pasangan terpilih. Hal ini diatur dalam Pasal 107 bagian pertama dan Pasal 109 bagian pertama UU Pemilu.
“Pasangan calon bupati dan wakil walikota yang memperoleh suara terbanyak, serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota yang memperoleh suara terbanyak, adalah pasangan calon bupati. dan wakil-wakilnya. Pasangan calon walikota dan wakil ketua”—tersebut dalam Bagian 1 Pasal 107 UU Pemilu.
“Pasangan calon dan calon wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak adalah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih,” bunyi Pasal 109 ayat 1 UU Pemilu. (mab/tidak)