Jakarta, CNN Indonesia
Sejumlah anggota Panitia Pengurus III DPR bertepuk tangan saat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku tak seharusnya ditangkap karena kerja (OTT) jika menjadi Ketua Dewan Tindak Pidana Kekerasan.
Johanis kini telah menjadi calon pimpinan KPK periode 2024-2029 dan telah menyelesaikan uji coba untuk memenuhi syarat dan lolos (baik dan teruji). Dalam pemaparannya, Tanak menilai konsep OTT tidak sejalan dengan ketentuan KUHP.
“Kalau saya bisa minta izin sebagai ketua, saya akan tutup. Itu tidak sesuai dengan definisinya,” kata Tanak tentang hukum pidana.
Soal kontennya, Pak Tanak yang menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2022 ini menilai definisi OTT salah. Terkait KBBI, ia mengatakan operasi merupakan kegiatan yang diselenggarakan layaknya dokter.
Sedangkan menurut KUHP, tangan merah harus segera ditangkap dan tanpa rencana.
Selain itu, dia menjelaskan konsep OTT seperti yang digunakan saat ini juga berdasarkan perizinan. Artinya dia sudah siap.
Lanjutnya, “Kalau ada rencana kerja, rencananya akan tumpang tindih, itu tidak perlu, menurut saya OTT tidak dibuat.
Anggota Komisi III DPR dari NasDem, Rudianto Lallo, saat itu meminta masukan dari Tanak mengenai strategi OTT. Dia merujuk pada pidato seorang sutradara senior yang disebut OTT murahan.
“Apakah OTT masih mempengaruhi masa depan Johanis Tanak? Karena sudah banyak yang OTT, banyak yang keluar masuk penjara, tapi sepertinya tidak ada pengaruhnya,” kata Lallo.
Atau misalnya ke depan Johanis Tanak akan fokus memulihkan negara yang hilang, imbuhnya.
Johanis Tanak saat ini menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia akan mulai menjabat pada Oktober 2022 menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri karena dugaan adanya sumbangan dari PT Pertamina terkait akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika.
Awalnya, ia gagal dalam ujian dengan baik dan lolos menjadi calon KPK masa jabatan DPR RI 2019-2024.
Terpilihnya Johanis Tanak menggantikan Lili Pintauli Siregar sejak awal menuai kritik. Alasannya, Johanis menyarankan agar para pelaku dapat diyakinkan bahwa mereka tidak akan dituntut karena mereka mengembalikan tiga kali lipat kerugian negara dari kegiatan mereka.
Dalam langkah yang tepat dan benar pada tahun 2019, Johanis juga mendapat kritik karena menyetujui perubahan UU KPK. Saat itu, dia sepakat membentuk panitia kerja dan memberinya hak untuk menerbitkan Surat Perintah Penutupan Akhir (SP3).
Johanis Tanak saat ini menjadi salah satu calon yang dibahas dalam seleksi calon KPK 2024-2029. Johanis ditangkap terkait dugaan kejahatan tersebut. Meski akhirnya dia dinyatakan tidak bersalah.
Dokumen tersebut diawali percakapan atau dialog antara Johanis Tanak dan Direktur ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. Perbincangan ‘Kita Bisa Menghasilkan Uang’ tersebar di media sosial.
Idris Sihite tengah diperiksa Komisi Reserse Kriminal (KPK) atas kasus korupsi ketenagakerjaan (Tokkin) di bawah Kepala Departemen Pertambangan dan Batubara Kementerian Energi dan Pertambangan. Idris juga sempat terlibat dalam penyidikan terdakwa KPK.
Sementara itu, Johanis Tanak mengatakan pembicaraan itu terjadi sebelum ada perintah penyelidikan. Ia juga mengaku belum mengetahui kalau Idris menjadi Plh. Direktur Jenderal Pertambangan dan Batubara atau Direktur Jenderal Pertambangan dan Batubara. Idris diperkirakan masih menjabat sebagai Direktur Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Terakhir, Dewan Kesusilaan Dewas KPK memutuskan Johanis Tanak tidak bersalah. Anggota Dewan Kesusilaan Dewas KPK Albertina Ho mengatakan Johanis hanya menaati hukum dan diyakini tidak memberi tahu pihak administrasi mengenai komunikasi apa pun yang dilakukan dengan pihak lain. (thr/DAL)