Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan karyawan PT Hive Five Septia Dwi Pertiwi dipenjara setahun karena mengkritik upah di bawah UMP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan pledoi tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
“Kami (Majelis) menuntut agar terdakwa Septia Dwi Pertivi divonis 1 tahun penjara yang sudah dijalani terdakwa dan terdakwa tetap ditahan.”
Septia juga diperintahkan membayar denda Rp50 juta dengan hukuman tiga bulan penjara. Menurut jaksa, Septia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran informasi palsu dan/atau dokumen elektronik yang merugikan orang lain dengan sengaja dan melawan hukum, seperti dakwaan pokok pertama Pasal 27 ayat 3. Pasal 36 Pasal 51 ayat (2) UU ITE.
Memerintahkan terdakwa Septia Devi Pertwee membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00, kata jaksa.
Jaksa menyebutkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam penuntutan. Yang mengkhawatirkan, Septia tidak merasa bersalah dan tidak jujur mengakui perbuatannya.
Perbuatannya merugikan saksi korban, Henry Kurnia Aadhi alias June LBF dan meresahkan masyarakat.
Sedangkan yang meringankan adalah Septia bersikap sopan di pengadilan dan John meminta maaf kepada LBF.
Septia merupakan mantan marketing PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) yang memperoleh gaji pokok Rp 4 juta. Akun Septia X (sebelumnya Twitter) dimiliki oleh @septiadp.
Pencemaran nama baik tersebut bermula ketika Septia merasa dirampas haknya sebagai karyawan Hive Five secara tidak adil, kemudian dengan sengaja ia memposting postingan dan/atau komentar di Twitter yang mencemarkan nama baik John LBF.
Berdasarkan fakta kasus, saat diperiksa sebagai saksi, John LBF UMP dibayar kurang, dibayar lebih, diancam pemecatan dan pemotongan gaji karena tidak menjawab panggilan masuk, serta melarang pegawai berbicara. dan sosial. (ryn/fra)