Jakarta, CNN Indonesia.
Pemerintah akan membayar premi asuransi mobil dinas menggunakan APBN, kata Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini adalah rencana perluasan asuransi barang milik negara. Peraturan Menteri Keuangan No. 97 Tahun 2019 tentang Penjaminan Barang Milik Negara mengatur bahwa tujuan Penjaminan Barang Milik Negara tetap terbatas pada real estat berupa gedung perkantoran, pendidikan, dan rumah sakit.
“Tentu saja (asuransi kendaraan formal melalui APBN) merupakan perlindungan terhadap risiko, oleh karena itu diperlukan,” jelas Direktur Jenderal Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Oji Prastomyono, pasca Tahun 2024. KTT Risiko di Intercontinental del Sur Hotel. Jakarta, Selasa (26/11).
“Selalu ada perbedaan pandangan karena menganggap segala sesuatunya merupakan kewajiban,” imbuhnya.
Pandangan bahwa asuransi merupakan kebutuhan dan kewajiban akan menimbulkan dampak yang berbeda, kata Oji. Jika rencana ini dianggap kompromi, fokusnya adalah pada pengurangan kas negara.
Sementara itu, OJK menegaskan, sistem APBN yang digunakan untuk membayar premi asuransi mobil dinas harus dianggap sebagai suatu kebutuhan. Begitu pula dengan mitigasi risiko terhadap aset Negara lainnya.
“Jadi kita melihatnya sebagai suatu keharusan. Properti (dan) aset milik pemerintah diasuransikan. Tapi kalau kita lihat sebagai pengurang APBN, maka lain lagi, itu kewajiban,” ujarnya. menjelaskan.
Meski demikian, Oji mengaku belum ada perhitungan mengenai dampak yang dirasakan APBN jika rencana tersebut disetujui. Dia juga belum bisa menjawab kapan asuransi mobil formal akan diberlakukan bagi pejabat yang menggunakan APBN.
“Kita tunggu kebijakan dari kementerian/lembaga terkait. Belum ada (tindak lanjutnya), kita tunggu saja,” pungkas Oji.
(Minggu/Agustus)