Denpasar, CNN Indonesia —
Komisi DPR
Saat melakukan kunjungan kerja, Jumat (12/6), anggota dewan bertemu dengan Matthew di bengkel Lapas (Benker) lantai 2 Kerobokan. Saat itu, Matthew menyaring pakaian yang dicetak dengan narapidana atau narapidana lain (WBP).
Saat berbincang dengan ketua panitia, narapidana yang divonis hukuman penjara seumur hidup karena keterlibatannya dalam penyelundupan narkoba di Bali saat ini berusia 38 tahun.
“Sudah 38 tahun,” kata Matthew menjawab dengan bahasa Indonesia yang cukup fasih.
Apalagi, Matthew juga menyebut dirinya menikah dengan wanita Indonesia bernama Anita di Lapas Kerobokan pada tahun 2016. Ketika anggota DPR kemudian bertanya tentang pernikahan Matthew dengan warga negara Indonesia, napi tersebut menjawab dalam bahasa Bali “suksema mewali” yang artinya “sekali lagi terima kasih”.
“Iya mewali semoga beruntung,” kata Matthew.
Matthew adalah satu dari lima narapidana narkoba Bali Nine yang masih menjalani hukuman seumur hidup di Indonesia. Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dilaporkan sepakat secara prinsip beberapa waktu lalu dalam pertemuan bilateral di sela-sela KTT APEC di Peru untuk memindahkan tahanan dari Bali ke tanah air mereka di Australia.
Selain itu, pemerintahan Prabowo juga menyetujui proses pemindahan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina.
Namun, belum ada undang-undang di Indonesia yang mengatur proses pemindahan narapidana. Alhasil, pemerintahan Prabowo pun mendesak agar pembahasan RUU Pemindahan Tahanan dibahas bersama DPR.
Saat berkunjung ke Lapas Kerobokan, Willy mengatakan kliennya mengapresiasi wacana pemindahan narapidana Mary Jane dan Bali Nine karena membangun hubungan baik meski belum ada payung hukum yang mengaturnya.
“Sekarang kita akan membahasnya dengan Wakil Menteri [Wakil Menteri Imigrasi dan Penjara Silmy Karim]. Dan itu merupakan kemauan politik yang baik, bukan? Kita harus mau terus, meski belum ada aturan turunannya,” kata Willy. .
“Tetapi itulah prinsipnya, mereka tidak boleh melepaskannya. Tapi mereka hanya memindahkannya ke negara asalnya untuk melanjutkan penahanannya,” imbuh politikus NasDem itu.
Willy juga menegaskan, pemerintah Indonesia harus bisa mendapatkan imbalan, yakni pemindahan WNI yang dipenjara di negara sahabat.
“Tidak nanti kita lepas ini (Bali Nine), karena di sana (Australia) hanya untuk nelayan yang menangkap ikan kecil-kecil. Kita masih bicarakan di antara kita sendiri apa perundingannya,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite
“Adanya niat atau keinginan untuk melakukan pemindahan tawanan itu antara lain berkaitan dengan keinginan dan niat baik pemerintah dan juga menyangkut hubungan diplomatik. Mungkin sudah tercapai kesepakatan antara kedua pemerintah,” kata Andreas.
“Tapi dari pihak kita tentunya harus ada hukum positif dalam hal ini. Dalam hal ini mempunyai keabsahan hukum tetap dan keabsahan hukum tetap itu harus dihormati. Oleh karena itu, aturan main hukum harus kita ikuti. “Ada aturan yang memberi payung bagi langkah selanjutnya,” imbuh politikus PDIP itu.
Saat ditanya Presiden Prabowo Subianto mengenai pemindahan narapidana Bali Nine sebelum Natal 2024, Andeas menjawab pemerintah harus memiliki aturan hukum terkait pemindahan tersebut.
“Kalau Natal itu sebuah keinginan, tapi keinginan itu juga harus berdasarkan aturan yang menjadi landasannya. Kalau tidak, kami akan melanggar hukum kami,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Lembaga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan pemerintah Australia terkait sembilan terpidana mati asal Bali tersebut.
Menteri Yusril menjelaskan, terkait Bali Nine, pihaknya bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke yang datang ke Jakarta didampingi Duta Besar Australia untuk Indonesia Penny Williams, mengenai Bali Nine.
“Sejauh menyangkut Bali Nine, kendali kini ada di tangan pemerintah Australia. Kami telah membahas banyak permasalahan terkait peningkatan kerja sama antara pemerintah Australia dan Indonesia di bidang hukum. Kami juga secara khusus membahas isu Bali Nine,” ujarnya. katanya usai membuka Rapat Kerja Nasional Persatuan Pengacara Indonesia (Peradi) di Jimbaran, Bali pada Kamis (5/12).
(kdf/anak)