Jakarta, CNN Indonesia –
Kejahatan merupakan masalah sosial yang bertentangan dengan norma hukum. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kejahatan adalah suatu hal yang bersifat pidana atau perbuatan yang melanggar hukum pidana atau pidana.
Di lingkungan kita, kita sering melihat bentuk-bentuk tindak pidana yang bersifat insidental. Seseorang melakukan perbuatan kriminal apabila ia melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Namun, ada pula orang yang mungkin melakukan tindak pidana jika melakukan sesuatu yang tidak baik padahal hal tersebut tidak dilarang oleh undang-undang. Artinya, menurut para ahli, berkaitan dengan aturan tidak tertulis yang ada di masyarakat
Adrianus E. Dalam “Buku Kajian Terorisme dan Penanggulangan Terorisme” karya Meliala, pengertian kejahatan dijelaskan berdasarkan berbagai aspek. Kejahatan dapat diidentifikasi melalui konsep kejahatan yang berkembang seiring berjalannya waktu dan saat ini terus berkembang.
Misalnya, di negara yang menganut supremasi hukum, kejahatan merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan pelanggarannya dapat dikenakan sanksi pidana.
Sedangkan dari sudut pandang sosiologi, kejahatan merupakan suatu perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Dari sudut pandang psikologis, kejahatan adalah suatu perilaku yang disebabkan oleh gangguan jiwa manusia seperti psikosis, neurosis, dan cacat mental.
Kata kejahatan yang diperkenalkan oleh Miyatul Fariqah dan Suqiq Esnawati dalam buku Sosiologi Kelas XI mereka berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan atau perbuatan pidana.
Kejahatan secara konseptual dipahami sebagai setiap tindakan individu, kelompok atau masyarakat yang melanggar hukum atau tindakan kriminal yang mengganggu keseimbangan atau keseimbangan sosial dalam masyarakat.
Sedangkan menurut Carteno, kejahatan adalah setiap kegiatan yang ditolak atau tidak disetujui oleh masyarakat karena melanggar aturan agama, sosial, dan hukum serta merugikan secara psikologis dan agama.
Ciri-ciri kejahatan
Untuk menentukan apakah suatu perbuatan tergolong tindak pidana, terdapat ciri-ciri yang mempengaruhinya. Berikut ciri-ciri pelanggarannya.1. Sistem yang salah
Manusia secara alami iri, terutama terhadap kekuasaan dan kekayaan. Oleh karena itu, terciptalah celah yang dapat menimbulkan tindak pidana untuk menciptakan keseimbangan atau ganti rugi.2. kemiskinan
Kemiskinan merupakan permasalahan klasik yang bersifat kriminal. Hal ini sering dijadikan kedok dan pembenaran atas perilaku kriminal yang ditangkap.3. keinginan yang tidak terkendali
Ketika individu mempunyai ketertarikan terhadap sesuatu, maka mereka akan melakukan apapun yang mereka bisa untuk mendapatkannya. Tujuannya adalah mendapatkan apa yang diinginkan, meskipun itu tidak baik.4. membenci
Tindakan kriminal biasanya dilatarbelakangi oleh kebencian yang berlebihan terhadap seseorang, kelompok atau masyarakat. Bahkan tindakan kriminal pun dilakukan hanya untuk memuaskan kebencian mereka. Lingkungan atau lingkungan yang individualistis
Lingkungan yang individualistis dapat menyebabkan seseorang menjadi egois dan mengutamakan dirinya sendiri, sehingga seringkali berujung pada tindakan kriminal.
Faktor penyebab terjadinya kejahatan
E.H. Menurut Sutherland, E.H. Sutherland memaparkan beberapa proses sosial yang mendorong seseorang melakukan kejahatan. Berikut faktor-faktor terjadinya kejahatan.1. faktor simulasi
Imitasi adalah kemampuan meniru atau meniru suatu pola perilaku yang dibuat oleh seseorang. Anggap saja orang yang melakukan kejahatan bisa jadi meniru perbuatan jahat orang lain, begitu pula sebaliknya.
Simulasi peristiwa ini dapat dilakukan melalui pengamatan langsung terhadap peristiwa tersebut atau melalui media massa.2. Proses lampiran diferensial
Di institusi atau organisasi yang berbeda, Anda akan menemukan aktivitas dan pola perilaku berbeda yang mendorong kejahatan dan mana yang tidak.
Individu dengan sikap bermusuhan cenderung memiliki hubungan dekat dengan kelompok kecil yang negatif. Dari sana dia belajar tentang berbagai cara melakukan kejahatan.3. Kompensasi
Seseorang dapat melakukan kejahatan untuk mendapatkan kompensasi atau untuk mengalihkan perhatian dan tekanan mentalnya. Alasannya ibarat tekanan hidup yang dihadapinya dan tidak dapat menemukan jalan keluarnya.4. PENGENAL
Kejahatan dapat timbul dari sikap mental yang suka bereksperimen atau adanya keinginan untuk menyamakan diri dengan orang lain, seperti : B. Perjudian, konsumsi alkohol, penggunaan narkoba, yang semuanya diawali dengan trial and error 5. Seberapa frustasinya
Kejahatan seringkali disebabkan oleh keputusasaan seseorang. Keadaan psikologis yang tidak terkendali pada akhirnya mengarah pada tindakan kriminal.
Contoh kejahatan
Dalam Panduan Mahasiswa Sosiologi Umum Rangkuman Lengkap Hakikat Sosiologi terdapat sejumlah contoh perbuatan yang merupakan tindak pidana. Berikut contoh kejahatan yang dilakukan di masyarakat dengan menggunakan obat-obatan terlarang. Penggunaan senjata api secara ilegal.
Demikian penjelasan mengenai tindak pidana, ciri-ciri, faktor penyebab dan contohnya. Kejahatan adalah suatu pelanggaran yang nyata-nyata melanggar nilai dan norma serta merugikan masyarakat. Semoga bermanfaat! (glo/fef)