Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem penegakan lalu lintas elektronik (ETLE) dengan mengirimkan pemberitahuan atau pemberitahuan pelanggaran melalui WhatsApp ke nomor ponsel pemilik kendaraan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kompol Latif Usman mengatakan, cara ini merupakan upaya digitalisasi agar lebih efisien dan efektif. Cara penggantian pemberitahuan tiket ETLE ini dilakukan melalui surat tertulis.
“Bersama ini kami informasikan bahwa Direktorat Lalu Lintas PMJ akan menerapkan sistem tilang ETLE dalam waktu dekat dengan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp ke nomor ponsel pemilik kendaraan yang ditilang ETLE,” kata Latif Usman, Komisioner Direktorat Lalu Lintas Metro. Polsek Jaya saat ditemui. . di Jakarta minggu lalu.
Menurut dia, sistem notifikasi digital ETLE perlu didukung dengan rincian nomor telepon pemilik kendaraan. Untuk itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya selama ini menerapkan kebijakan bahwa nomor ponsel pemilik kendaraan harus dicantumkan pada saat pengurusan STNK, baik pada saat registrasi kendaraan baru, perpanjangan, perpindahan dan segera.
Latif menambahkan, data nomor ponsel yang didaftarkan akan menjadi database utama iklan digital ETLE melalui WA Messages.
“Jika pemilik kendaraan bermotor mendapat pemberitahuan ETLE melalui pesan WhatsApp, maka yang bersangkutan harus mengklarifikasi di website https://etle-pmj.id,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku harus mengisi beberapa detail di website tersebut, mulai dari nomor polis kendaraan, nomor ponsel, kode referensi, dan sebagainya.
“Setelah berbagai informasi telah dimasukkan dengan benar, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nomor Briva atau kode pembayaran yang harus dibayarkan,” ujarnya.
Namun, jika pemilik kendaraan diberitahu telah menerima tiket ETLE, namun tidak menyebutkannya, maka nomor polis kendaraannya akan diblokir.
“Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya diblokir ketika menyelesaikan proses STNK di Sistem Administrasi Perorangan Terpadu (Samsat),” ujarnya.
Lebih lanjut, untuk memudahkan penyelesaian pemblokiran ETLE, Kantor Samsat Yurisdiksi Polda Metro Jaya telah menyediakan loket layanan tiket ETLE dan ATM yang dapat digunakan untuk menyelesaikan pembayaran denda terkait tiket ETLE.
“Dengan mentransfer ke nomor Briva yang telah diperoleh pelanggar sebelumnya. Alternatifnya, pelanggar juga dapat melakukan pembayaran melalui M-Banking,”
Setelah Anda melakukan pembayaran, maka blok akan otomatis terbuka dan proses STNK dapat dilakukan.
(bernyanyi/anak laki-laki)