Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (14/1) telah memanggil mantan Dirjen Imigrasi Johnny Jinting untuk memberikan keterangan dalam kasus tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perhuanggan (PDIP) Hasto Cristianto yang melakukan suap dan menghalangi keadilan. .
Johnny juga dipilih menjadi presiden oleh PT.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah dan Gedung Putih, kata Juru Bicara KPK Tessa Maharthika Sugijardo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/1).
Selain Jani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memerintahkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lagi. Mereka adalah Plt Direktur Jenderal Pelayanan Imigrasi Zafar Muhammad Kodam; Karyawan Kuznadi Hasto; Satpam Kantor DPP PDIP, Noor Hasan; dan pengurus PDIP Saeful Bahri.
Sementara dalam kasus Harun Masiku (kabur), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memerintahkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Yakni Head of Compliance PT Valuta Inti Prima (VIP) Carolina Wahu Apriliasari dan Notaris Dan Parisa.
Hasto bersama pengacara PDIP Tony Tree Istikoma ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap Wahu penetapan Pengganti Sementara (TP) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masika (kabur).
Adapun Hasto didakwa menghalangi keadilan. Pada awal tahun 2020, Hasto dikabarkan membocorkan informasi adanya operasi penangkapan (OTT) yang menyasar Haroon.
Dia diduga meminta Haroon untuk menjatuhkan ponselnya dan segera melarikan diri.
Hasto diduga memerintahkan anak buahnya Kuznadi (personel PDIP) untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan oleh PKC.
Selain itu, Hasto disebut telah mengumpulkan banyak saksi dalam kasus tersebut untuk menghindari kebenaran.
(rin/tsa)