Jakarta, CNN Indonesia –
Allah telah mengharamkan perzinahan. Dalam Islam, perzinahan adalah dosa besar, bahkan prostitusi pun haram.
Allah SWT melalui firman-Nya dalam surat An Nur ayat 2 menjelaskan tentang hukuman bagi pezina, baik laki-laki maupun perempuan, baik yang sudah menikah maupun belum.
Prostitusi merupakan suatu perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan merugikan orang lain. Oleh karena itu, Islam memberikan hukuman yang tegas untuk mencegah perilaku tersebut.
Selain itu, ayat ini juga menekankan pentingnya keadilan dan menunjukkan belas kasihan kepada pezina hingga hukuman tiba.
Demikian teks An Nur ayat 2 bahasa Arab dan Latin beserta terjemahannya seperti dilansir laman NU Online.
Az-zaniyatu waz-zani fajlidu kulla wahidim min-huma mi’ata jaldatiw wa la ta’khudzkum bihima ra’fatun fi dinillahi ing kuntum tu’minuna billahi wal-yaumil-âkhir, walyasy-had ‘adzabahuma tha’ifatum minal-mu . ‘milikku.
Artinya: “Pezina dan pezina, hukumlah mereka masing-masing seratus kali lipat, dan janganlah rahmat menghalangi kamu dari menjalankan agama Allah SWT jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Saksikan azab mereka terhadap segelintir orang yang beriman.”
Tafsir Surah An Nur Bab 2
Tafsir surat An Nur ayat 2 adalah sebagai berikut:
Bab ini memuat ketentuan hukum tertentu, salah satunya adalah undang-undang prostitusi. Bagi seorang pezina yang belum menikah, dan bagi seorang pezina yang belum menikah, maka masing-masing dari mereka harus dihukum seratus kali lipat jika zinanya terbukti, dan jangan menaruh belas kasihan kepada salah satu dari mereka. jangan mengamalkan agama dan Hukum Tuhan jika beriman kepada Tuhan dan Hari Akhir.
Hasil keimanan salah satunya adalah terpenuhinya hukum Allah, dan pelaksanaan hukumannya hendaknya disaksikan oleh banyak mukmin, minimal tiga atau empat orang, sehingga hukuman itu menjadi pelajaran bagi yang melihat dan mendengar.
Isi Surat An Nur ayat 2
Laporan Modul Pendidikan Keagamaan dan Perilaku Islam Kemenag RI (2019), berikut rangkuman isi surat An Nur ayat 2. Pelaku zina baik laki-laki maupun perempuan dihukum dengan cambuk seratus. Allah SWT tidak memberikan orang-orang mukmin untuk menunjukkan belas kasihan kepada keduanya untuk menghalangi mereka melaksanakan hukum Allah SWT yang berbeda-beda mukmin bersaksi.
Zina sendiri terbagi menjadi dua golongan, yaitu zina muhshan dan zina ghairu muhshan.
Zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah atau telah menikah. Hukuman bagi zina muhshan adalah rajam (bukan batu biasa) sampai mati. Hukuman batu ini dilakukan jika syaratnya terpenuhi, yakni ada empat orang saksi.
Sedangkan zina ghairu muhshan adalah zina yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang belum menikah atau masih perawan. Hukuman bagi zina ghairu muhshan adalah dipukul seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
Demikian penjelasan Surat An Nur ayat 2 yang menekankan hukuman zina dalam Islam yaitu seratus kali cambuk bagi setiap orang. (vd/fef)