Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi mengungkap alasan lain terkait keberadaan George Sugama Halim (GSH), putra seorang bos toko roti di Jakarta Timur sekaligus tersangka penganiayaan terhadap pegawai wanita berinisial D di Sukabumi, Jawa Barat.
George ditangkap Polres Metro Jakarta Timur di Hotel Anugerah Sukabumi pada Senin (16/12).
Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, alasan pertama George dan keluarga pergi ke Sukabumi karena merasa terancam setelah penganiayaan yang dilakukannya viral di media sosial.
“Konteks pertama penghindaran karena takut akan ada ancaman dan pembakaran dan lain sebagainya, yang memasukkan nomor ponsel WA dari orang tuanya, sehingga merasa takut, nyawanya terancam. Jadi mereka memutuskan untuk pergi. di Sukabumi,” kata Nicolas kepada wartawan, Senin.
Nicolas mengungkapkan, alasan lain George dan keluarga berangkat ke Sukabumi adalah untuk berobat. Hal ini diduga ada kaitannya dengan kondisi mental George.
“Ngomong-ngomong, di Sukabumi ada informasi bahwa di Sukabumi ada fasilitas pengobatan, sehingga mereka berangkat ke Sukabumi untuk mau mengobati tersangka,” kata Nicolas.
“Iya betul (perawatan kejiwaan). Dari keterangan saksi ya,” imbuhnya.
Meski demikian, Nicolas mengatakan kondisi mental George akan diperiksa lebih lanjut. Nantinya akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kondisinya.
Sebelumnya, putra seorang pemilik toko roti berinisial GSH di Palasan, Jakarta Timur, diduga melakukan penganiayaan terhadap karyawannya, seorang wanita berinisial D.
Diakui D, penganiayaan tersebut terjadi berulang kali hingga ia memutuskan untuk melaporkannya ke polisi. Alih-alih takut, kata dia, pelaku malah menyebut korban tak bisa menutup diri.
Puncaknya terjadi pada Kamis (17/10), saat pelaku meminta D mengantarkan pesanan makanannya. Namun D menolak karena ia sedang bekerja dan itu bukan bagian tugasnya.
Pelaku kemudian marah dan menganiaya. D terlempar dengan bantuan beberapa benda termasuk kursi hingga menyebabkan kepala korban bocor.
Akhirnya setelah saya menolak berkali-kali, dia marah dan melemparkan saya ke patung batu, kursi, meja, ATM. Ini terjadi beberapa kali dan semua benda yang dilempar pelaku mengenai tubuh saya, katanya.
“Setelah mereka menembak saya di sana, ayah si pelaku intimidasi menangkap saya dan menyuruh saya pulang, namun saya masih meninggalkan tas dan ponsel saya. Saat saya masuk, saat saya ingin mengambil tas dan ponsel saya, di sana saya lempar lagi ke mereka menggunakan kursi beberapa kali, akhirnya saya lari dan terpojok, saya tidak bisa kemana-mana,” lanjutnya. .
D kemudian melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke pihak berwajib pada Jumat (18 Oktober). Hampir dua bulan kemudian, polisi menangkap pelaku di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Kini George pun ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 351 KUHP terkait pelecehan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(dis/DAL)