Jakarta, CNN Indonesia –
Google menyatakan tidak setuju dengan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar dalam kasus monopoli terkait billing Google Play. Google pun menyatakan akan mengajukan banding.
Google mengklaim praktik yang kini mereka terapkan memberikan dampak positif bagi ekosistem aplikasi di Indonesia.
“Kami tidak setuju dengan keputusan KPPU dan akan mengambil jalur banding. Kami percaya bahwa praktik yang kami terapkan saat ini akan memberikan dampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif dengan menyediakan “platform yang aman, akses ke pasar global, dan pilihan yang beragam”. Sistem penagihan alternatif berdasarkan penagihan pilihan pengguna di Google Play,” kata perwakilan Google kepada fun-eastern.com, Rabu (22/1/2019).
Google juga menyebutkan bagaimana mereka memberikan dukungan aktif kepada pengembang melalui sejumlah inisiatif seperti Indie Games Accelerator Program, Play Academy, dan Play x Unity.
Google juga menyatakan selalu berkomitmen untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia dan akan bekerja sama dalam proses banding.
“Kami selalu berusaha untuk mematuhi hukum Indonesia dan akan terus bekerja secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait selama proses banding,” tutupnya.
Sebelumnya, KPPU memutuskan mengenakan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google LLC akibat kekuatan monopoli perusahaan teknologi Amerika Serikat (AS) tersebut.
Keputusan tersebut dikeluarkan KPPU setelah ditemukan Google LLC melanggar beberapa pasal ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Komisaris Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi menyatakan dalam keputusan tersebut bahwa Google LLC melanggar UU tahun 1999 no. 5 telah melanggar dua pasal yaitu Pasal 17 yang berkaitan dengan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; dan UU No. Tahun 1999. Pasal 25(1)(b) dari 5 mengatur unsur posisi dominan dan mencegah konsumen memperoleh barang atau jasa pesaing baik dari segi harga dan kualitas.
Hillman meminta Google LLC untuk berhenti mewajibkan Google Play Store menggunakan sistem Penagihan Google Play (BPB). Pihaknya juga mendenda Google LLC Rp 202,5 miliar.
“Mengarahkan kepada pihak yang terdaftar untuk membayar denda sebesar Dua Ratus Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupee (Rp 202,5 miliar) yang dibayarkan sebagai setoran pendapatan denda atas pelanggaran di bidang persaingan usaha ke Kas Negara. . Kerja KPPU “menerima penghasilan denda pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan bank dengan nomor pajak badan 425812,” kata Hillman.
Kasus yang menyeret Google bermula ketika perusahaan tersebut diduga melakukan monopoli karena mengharuskan perusahaan menggunakan sistem Google Play Billing (GPB) untuk memasarkan aplikasi melalui Google Play Store.
Google seharusnya memberikan sanksi jika perusahaan tidak menggunakan sistem GPB dengan menghapus aplikasi dari Google Play Store.
Google Play Billing adalah metode pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchase) yang didistribusikan oleh Google Play Store di Indonesia. (lom/fea)