Jakarta, CNN Indonesia —
Penyanyi Iran Amir Hossein Maksutlou, yang dikenal sebagai Tadalu, dilaporkan telah dijatuhi hukuman mati. Mahkamah Agung Iran memutuskan Tadalu bersalah karena menghina Nabi Muhammad.
Beberapa sumber media Iran, termasuk surat kabar Iran Etemad dan Jame Jam, memberitakan putusan tersebut pada Minggu (19/1).
Etemad melaporkan, Tadalu sedang menjalani hukuman lima tahun penjara karena berbagai kejahatan, termasuk penodaan agama. Penyanyi berusia 37 tahun itu ditahan di Iran sejak Desember 2023 setelah dideportasi dari Turki.
Namun, The Hollywood Reporter menyebutkan bahwa kasus tersebut dibuka kembali atas permintaan jaksa. Kini dia telah dijatuhi hukuman mati dalam sidang ulang.
Laporan tersebut mencatat bahwa keputusan tersebut belum final. Jadi Tataloo masih bisa mengajukan banding.
Pejabat kehakiman Iran juga menegaskan bahwa belum ada putusan akhir yang dikeluarkan dalam kasus ini.
Kalimat tersebut memperpanjang kalimat Tadalu. Musisi yang dikenal memadukan gaya rap, pop, dan R&B ini sebelumnya menghadapi hukuman 10 tahun penjara karena mempromosikan “prostitusi”.
Dia dituduh berkampanye melawan rezim dan menerbitkan “konten tidak senonoh”.
Di sisi lain, Dadalu tidak selalu berselisih dengan rezim Iran. Pada tahun 2015 ia merilis sebuah lagu untuk mendukung program nuklir Iran, yang kemudian berantakan setelah pemerintahan Trump menarik diri dari perjanjian tersebut.
Tadalu juga mengadakan pertemuan di televisi dengan Presiden Iran yang sangat konservatif Ibrahim Raisi pada tahun 2017, yang kemudian meninggal dalam kecelakaan helikopter.
Sebelum dideportasi, Dadalu telah tinggal di Istanbul sejak 2018.
Kasus penodaan agama ini terjadi di tengah meningkatnya penganiayaan di Iran, termasuk eksekusi yudisial. PBB memperkirakan 901 eksekusi dilakukan pada tahun 2024. – Angka tertinggi dalam sembilan tahun.
Ketidakpastian seputar keputusan Tataloo dipicu oleh penembakan di Mahkamah Agung Iran di Teheran pada Sabtu (18/1), yang menewaskan dua hakim yang khusus menangani kasus keamanan nasional.
(kri/kri)