Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Metro Jaya juga menyita sekitar 1,4 miliar rupiah dari dua tersangka baru yang ditangkap dalam kasus dugaan perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi).
“Penyidik menyita berbagai barang dari tangan kedua tersangka yang baru ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indari melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/11).
Ade mengatakan, 1 buah ponsel, 9 buku besar, dan uang tunai berbagai mata uang dijual Rp 724.336.400 dari tersangka AA. 1 buah ponsel dan uang tunai Rp 720.000.000 kemudian dicuri dari tersangka F alias W alias A.
Dua pria ditangkap pada Selasa (26/11) dan Kamis (28/11). Dengan penangkapan tersebut, jumlah tersangka kasus judol Komdigi mencapai 26 orang.
Penyidik menangkap dua tersangka baru, yakni AA pembuat TPPU dan F alias W yang bekerja sebagai agen 40 situs perjudian, ujarnya.
Polda Metro Jaya tengah memburu empat buronan kasus perjudian online Komdigi. Mereka berinisial J, JH, F dan C dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang Sipil (DPO). (dhf/fra)