Jakarta, CNN Indonesia.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperingatkan bahwa polisi dapat menindak denda manual jika terjadi pelanggaran peraturan lalu lintas yang sengaja dirancang untuk menyesatkan ETLE, seperti kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor.
Pantauan fun-eastern.com pada Senin (20/1) sore, beberapa sepeda motor di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, tidak menggunakan pelat nomor. Meski banyak kamera ETLE yang tersebar di mana-mana.
Selain itu, masih banyak pelanggaran lainnya seperti tidak memakai helm, melawan arus, dan menerobos lampu merah.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pihaknya masih mengenakan denda manual terhadap kendaraan yang tidak berpelat nomor atau menggunakan pelat nomor palsu.
“Masih ada denda manual yang menyasar kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor atau menggunakan pelat nomor yang salah,” ujarnya, Selasa (21/1).
Menurut Ojo, polisi juga mencari pengendara di kawasan itu yang menggunakan rotator atau lampu strobo sembarangan.
Dia menjelaskan, denda tersebut diminta oleh tim khusus di bawah kendali Kabid Operasi Lalu Lintas dan Gakum Polda Metro Jaya serta Kasubdit Lalu Lintas.
Dia mengatakan, ada beberapa alasan mengapa pengguna kendaraan tidak menempelkan pelat nomornya, seperti tidak sengaja menjatuhkannya karena rusak, atau sengaja melepasnya hingga hilang identitasnya dan ETLE-nya tidak bisa dilacak
Dikatakannya, “Ada dua alasan mengapa pelat tersebut tidak digunakan, baik secara tidak sengaja karena terjatuh atau rusak, atau sengaja menghilangkan tanda pengenalnya untuk menghindari ETLE yang bertanggung jawab jika terjadi masalah di jalan raya,” dia dikatakan. (mungkin / jelek)