Jakarta, CNN Indonesia.
Polisi mengungkap peran tiga tersangka AK, AJ dan A alias M dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pejabat Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi).
“Trio A” adalah pengontrol “kantor satelit” yang terletak di toko Grand Galaxy di Bekasi.
AK dan AJ sudah ditangkap. Sedangkan A alias M berstatus buron dan baru ditangkap pada Minggu (17 November) di Apartemen Patraland Amarta, Sleman, DIY.
Alias M merupakan bagian terakhir dari Segitiga A yang sebelumnya ditangkap AJ dan AK, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi kepada wartawan, Selasa 11 November.
Ade Aria mengatakan Trio A berperan dalam pencairan dan penyetoran uang dari situs judi online. Mereka memeriksa situs perjudian tertentu untuk mencegahnya diblokir.
“Tiga di antaranya adalah orang-orang yang terlibat dalam pengumpulan situs perjudian online, pengumpulan deposit, pengecekan situs perjudian online apakah diblokir, dan pengorganisasian segala dugaan kegiatan kriminal,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Subdit Jatanra Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami keterlibatan pihak lain. Ade Arya menegaskan, polisi berkomitmen dalam memberantas perjudian online.
“Tentunya kami masih terus melakukan penyelidikan secara intensif, begitu pula komitmen kami untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik di lingkungan Komdigi, bandar taruhan, atau lainnya,” ujarnya.
Polisi dilaporkan telah membuka kasus yang melibatkan pejabat Kementerian Komunikasi dan Teknologi atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk memblokir situs perjudian. Kasus ini terungkap saat dilakukan investigasi di situs Sultan Menang.
Polisi menggeledah dua lokasi yakni toko Grand Galaxy di Bekasi yang dijadikan “kantor satelit” oleh tersangka.
Selain “kantor satelit”, polisi juga menggeledah kantor Comdiga. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita laptop, komputer, dan dokumen.
Total ada 11 pegawai Kementerian Telekomunikasi dan Komunikasi Massa yang terlibat dalam kasus tersebut. Total, polisi menetapkan 22 tersangka.
(dis/ca)