Jakarta, CNN Indonesia —
AS resmi memblokir jejaring sosial Tiongkok, TikTok, hari ini Minggu (19/1).
Pemblokiran tersebut terjadi setelah Mahkamah Agung AS pada Jumat (17/1) menolak banding yang diajukan TikTok. Mahkamah Agung AS memutuskan untuk melarang platform ini di Negeri Paman Sam mulai Sabtu.
Menurut Mahkamah Agung, keputusan ini mempertimbangkan masalah keamanan nasional yang disoroti Kongres.
“Kongres telah menetapkan bahwa divestasi tersebut diperlukan untuk mengatasi masalah keamanan nasional yang beralasan mengenai praktik pengumpulan data TikTok dan hubungannya dengan musuh asing,” kata Mahkamah Agung dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh CNN.
Meski ada keputusan Mahkamah Agung, Presiden terpilih AS Donald Trump mengatakan keputusan pelarangan TikTok ada di tangannya.
“Pada akhirnya, keputusan ada di tangan saya, jadi Anda akan lihat apa yang saya lakukan,” kata Trump.
Pada Sabtu (18/1), Trump juga mengatakan dia “kemungkinan besar” akan mengeluarkan penangguhan 90 hari terhadap TikTok setelah pelantikannya pada 20 Januari.
“Perpanjangan 90 hari adalah sesuatu yang kemungkinan besar akan dilakukan karena hal itu pantas,” kata Trump kepada NBC.
“Jika saya memutuskan untuk melakukannya, saya mungkin akan mengumumkannya pada hari Senin,” lanjutnya, dikutip Reuters.
Trump sempat mengatakan dirinya telah berbicara dengan Presiden Tiongkok Xi Jinping mengenai masalah TikTok.
Otoritas AS ingin melarang TikTok karena jejaring sosial tersebut dianggap mengancam keamanan nasional. Amerika Serikat mencurigai pemerintah Tiongkok menggunakan platform tersebut untuk memata-matai orang Amerika atau secara diam-diam mempengaruhi publik Amerika dengan konten tertentu.
Kekhawatiran ini beralasan. Pasalnya undang-undang keamanan Tiongkok mengharuskan TikTok bekerja sama dalam mengumpulkan intelijen.
Direktur Biro Investigasi Federal (FBI) Christopher Wray mengatakan kepada anggota Komite Intelijen DPR tahun lalu bahwa pemerintah Tiongkok dapat merusak perangkat warga AS melalui perangkat mereka.
(blq/asr)