Jakarta, CNN Indonesia —
BPJS Kesehatan menawarkan manfaat untuk prosedur perawatan gigi dan mulut. Untuk dapat menggunakan jasa perawatan gigi tersebut, status kepesertaan harus aktif dan tidak ada tunggakan pembayaran.
Ada berbagai jenis perawatan gigi yang ditawarkan BPJS Kesehatan, mulai dari penambalan, pencabutan, hingga implan gigi.
Perawatan gigi ini diatur dalam Peraturan BPJS No. 1 Tahun 2014 tentang Penggunaan Jaminan Kesehatan.
Terkait aturan tersebut, pada Pasal 52 ayat 1, banyak layanan perawatan gigi yang dijamin BPJS kesehatan yang tercantum di sini. Penilaian, pengobatan dan konseling
Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi mencakup seluruh prosedur diagnostik yang dilakukan oleh dokter gigi. Mulai dari pemeriksaan rutin, pengobatan penyakit, hingga diagnosis masalah gigi.
Selain itu, terdapat tindakan preventif untuk mencegah masalah gigi dan diberikan konseling kepada pasien mengenai perawatan tambahan yang diperlukan.2. ramalan
Perawatan terlebih dahulu termasuk dalam perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Premedikasi adalah proses pemberian obat sebelum melakukan prosedur medis atau pembedahan. Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan pasien secara fisik dan emosional sebelum pencabutan gigi.
Biasanya perawatan dilakukan sebelum pencabutan gigi untuk mengurangi rasa sakit, kecemasan, atau efek samping agar proses pencabutan berjalan lancar dan nyaman bagi pasien.3. Cabut gigi sulung
Gigi susu atau gigi susu merupakan gigi pertama yang tumbuh sebelum gigi lama digantikan. BPJS Kesehatan dapat menanggung pencabutan gigi susu.
Perawatan ini membantu gigi permanen yang baru tumbuh untuk tumbuh dengan baik dan mempertahankan bentuk rahang.
4. Cabut gigi permanen
Pencabutan gigi permanen adalah tindakan yang dilakukan dokter gigi untuk mencabut gigi dari gusi, biasanya ketika gigi tersebut rusak karena infeksi, berlubang, atau berlubang.
Sebelum proses pencabutan dimulai, gigi yang terkena akan diberikan anestesi lokal untuk mengurangi rasa sakitnya.5. Obat pasca penarikan
Perawatan pasca pencabutan merupakan salah satu perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pencabutan gigi adalah prosedur bedah umum untuk menghilangkan gigi yang rusak akibat gigi berlubang atau gesekan.
Ini termasuk obat-obatan yang diberikan setelah pencabutan gigi untuk membantu proses penyembuhan dan mengurangi rasa sakit. Ini mencakup instruksi dari dokter gigi tentang perawatan dan prosedur yang diperlukan untuk memastikan pemulihan total. Implan gigi
Implan gigi merupakan layanan darurat untuk kondisi gigi yang memerlukan perhatian segera. Implan gigi melalui BPJS Kesehatan dapat memperoleh bantuan biaya disesuaikan dengan jumlah gigi yang ditanam.
Selain perbaikan gigi, pelayanan perawatan gigi darurat lainnya adalah cedera atau penyakit pada gigi yang keras atau patah.7. tambalan gigi
Tambalan gigi atau disebut juga tambalan komposit merupakan salah satu perawatan gigi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tambalan gigi hanya bisa dilakukan setelah dirujuk ke dokter spesialis.
Proses ini dilakukan dengan menggunakan bahan resin komposit yang dinilai tahan lama. Tujuan perawatan ini adalah mengembalikan fungsi gigi dan mencegah berkembangnya karies.8. Kebersihan gigi
Proses scaling atau pembersihan gigi untuk menghilangkan plak dan karang gigi penyebab penyakit gusi dan kerusakan gigi.
Pembersihan karang gigi juga merupakan pengobatan yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis yang ditentukan oleh dokter di puskesmas.
Dengan memperoleh rekomendasi medis resmi, pasien dapat memperoleh manfaat dari perawatan gigi yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan mulut dan mencegah masalah gigi yang serius.
Berikut daftar perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi, pengobatan dini, pencabutan gigi sulung, pencabutan gigi permanen, perawatan pasca pencabutan, implan gigi, penambalan gigi, dan pembersihan gigi. (juh/fef)