Jakarta, CNN Indonesia —
Hari ini, Rabu (11/12), merupakan hari terakhir pendaftaran pengajuan gugatan terkait hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa pemilih daerah dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemungutan suara. KPU DKI Jakarta merilis hasil penghitungan ulang pada Minggu (8/12) lalu.
Apabila permohonan tidak lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lambat tiga hari kerja setelah permohonan diterima Mahkamah Konstitusi.
Kemudian Mahkamah Konstitusi mempunyai waktu untuk memutus perkara tersebut paling lambat 45 hari kerja setelah permohonan diterima.
Kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) sebelumnya berniat menempuh jalur hukum dengan menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menuding KPU tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Salah satunya soal pendistribusian formulir C6 atau undangan pemungutan suara yang menurut kubu RIDO bermasalah.
Secara terpisah, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, penyidikan perselisihan pilkada dilakukan dengan metode sidang panel. Masing-masing majelis terdiri dari tiga orang hakim konstitusi. Terkait sidang panel ini, Suhartoyo memastikan tidak ada hakim konstitusi dalam majelis hakim yang mengadili perkara yang berpotensi mempunyai hubungan kekerabatan dengan hakim.
Katanya, hal itu dilakukan untuk memastikan kasus tersebut bebas dari konflik kepentingan.
Mahkamah Konstitusi belum menetapkan jadwal sidang perdana perselisihan pilkada tahun 2024. Menurut Suhartoyo, saat ini pengadilan menerima permohonan sehingga jadwal sidang masih dalam pembahasan.
“Sekitar awal Januari [2025],” kata Suhartoyo memperkirakan jadwal sidang perdana perselisihan pilkada itu.
(mnf/ugo)