Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembang alias Tom Lembang atas dugaan penyalahgunaan izin impor gula.
Kepala Pusat Komunikasi Hukum Kejaksaan Agung Hurley Siregar, Senin (6/1) mengumumkan, penyidikan dilakukan oleh Wakil Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus.
Hurley mengatakan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/1) bahwa “saksi yang memeriksa IDS (Ida Devi Shanti) sebagai Sekretaris Menteri Perdagangan pada tahun 2016.”
Selain itu, project manager PT Sucofindo periode 2016 juga diperiksa pegawai Badan Pusat Statistik bergelar NAS dan SS, kata Hurley.
Namun, dia tak membeberkan detail pemeriksaan silang terhadap ketiga saksi tersebut. Dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan hanya untuk melengkapi berkas perkara.
Pemeriksaan saksi akan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara tersebut, ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembang dan mantan direksi Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Meski gula Indonesia surplus, Tom Lembang diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai menteri perdagangan dengan menerbitkan izin ekspor (PI) berkedok pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Tom Lembang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan membiarkan pihak yang tidak berkepentingan mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Terkait hal itu, Kejaksaan menyatakan nilai kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai aturan hukum mencapai 400 miliar drera.
(tfq/tsa)