Jakarta, CNN Indonesia —
Perusahaan milik Sugianto Kusum alias Aguan tampak terdaftar sebagai pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Bendungan Tangerang, Banten.
Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Waheed mengakui, kawasan laut yang dibatasi pagar itu memang sudah bersertifikat. Ia juga menjelaskan siapa saja yang masuk dalam daftar pasien HBV.
Nusron menjelaskan, terdapat 263 wilayah perairan Laut Banten yang terdaftar dan memiliki sertifikat HGB. Salah satu perusahaan yang disebut mengantongi HGB laut adalah PT Cahaya Inti Sentosa yang memiliki 20 bidang tanah di wilayah perairan tersebut.
PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) adalah anak perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK 2), emiten properti di Grup Agung Sedayu milik Aguan.
Merujuk laporan keuangan PIK 2 kuartal III 2024, emiten berkode PANI itu tercatat memegang 88.500 saham atau sekitar 99,33 persen CISN.
“Sesuai dengan Akta Notaris Edison Jingga S.H, MH tanggal 13 Desember 2023 No. 86, perseroan telah melakukan penyertaan sejumlah Rp 4.159.500.000 (88.500 lembar saham) pada CISN yang mewakili 99,33 persen saham,” ujarnya laporannya.
Selain CISN, badan usaha bernama PT Intan Agung Makmur juga terdaftar memiliki Sertifikat HGB Pagar Laut.
Menteri ATR/BPN Nusron mengatakan, dari 263 bidang tanah yang telah bersertifikat HGB, 234 bidang tanah di antaranya dikuasai oleh PT Intan Agung Makmur.
Penelusuran fun-eastern.com menunjukkan perusahaan ini juga terkait dengan grup Agung Sedayu dari Aguan.
Menurut Direktorat Jenderal Bina Hukum Umum Kementerian Kehakiman, PT Intan Agung Makmur merupakan perusahaan swasta nasional yang didirikan pada 6 Juni 2023. dengan keputusan pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor AHU. – 0040990.AH.01.01.2023.
Perusahaan ini berlokasi di Wilayah Tangerang, tepatnya di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5, Kecamatan Kosambi. Perusahaan mengembangkan real estat yang memenuhi kebutuhan perumahan dan komersial.
Saham perseroan tercatat menjadi milik dua entitas yakni Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya yang masing-masing memegang saham senilai Rp 2,5 miliar.
Berdasarkan data perseroan, ada dua tokoh penting yang memimpin PT Intan Agung Makmur, yakni Belli Jaliel yang menjabat sebagai direktur perseroan dan Freddie Numari sebagai komisaris.
Belli dikenal sebagai perwakilan Agung Sedayu Group.
Sedangkan Freddie Numberi dikenal luas di kalangan pemerintahan mengingat rekam jejaknya sebagai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) di era Presiden Susilo Bambang Yudayon. Di dunia bisnis, Freddy juga tercatat sebagai salah satu direktur Agung Sedayu Group.
fun-eastern.com menghubungi Sekretaris Perusahaan (PANI) PIK 2 dan Investor Relation Christy Grasela untuk mengklarifikasi kepemilikan sertifikat HGB tersebut. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan sebelum berita ini muncul.
Selain itu, fun-eastern.com juga meminta konfirmasi kepada kuasa hukum pengembang PSN PIK 2, Muannas Alaidid, terkait persoalan kepemilikan HGB hingga saat ini. Namun, tidak ada reaksi terhadap kabar tersebut.
Sebelumnya, Moannas membantah tudingan pemilik pagar laut misterius tersebut. “Bukan PIK 2 yang diangkat, itu fitnah. Tanyakan saja (untuk apa) tujuan PIC tersebut dibuat?” ujarnya, Jumat (10/1).
(ed/fr)