Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya telah mendeteksi kasus penipuan Ponzi dengan modus Arisan Duos. Kasus ini melibatkan tersangka dan naskah asli SFM (21).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus ini bermula saat polisi mendapat laporan pada Minggu (12/1). Kasus tersebut dilanjutkan hingga diketahui adanya penipuan yang melibatkan skema investasi bernama Arisan Duos.
“Setelah dibuat laporan polisi pada 12 Januari lalu, langsung ditangani rekan-rekan di Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Sabtu. 18/1).
Akhirnya peristiwa penipuan skema Ponzi dan metode investasi Arisan Duo terungkap melalui media, lanjutnya.
Ade Ary menjelaskan, tersangka SFM merupakan seorang ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai manajer. Dia telah melakukan pekerjaannya sejak September 2024.
Penipuan metode SFM dilakukan melalui grup WhatsApp yang beranggotakan 425 orang. Dia mempromosikan insentif investasi dengan menjanjikan keuntungan jangka pendek dan meminjamkan uang.
Sehingga penyidik sejauh ini mendokumentasikan kasus ini ada 85 korban dan ada empat laporan polisi. Dari korban tersebut, 18 orang sudah menjalani tes.
“Penulis sebagai pimpinan adalah SFM, 21 tahun, seorang ibu rumah tangga yang menjabat sejak September 2024 dan merupakan seorang manajer,” kata Ade Ary.
“Grup WA yang digunakan tersangka bernama GUARISANBYBIYU. Anggota grup WA tersebut berjumlah 425 orang. Sampai saat ini penyidik sudah mengidentifikasi 85 korban dan membuat 4 laporan polisi, 18 sudah dilakukan pemeriksaan, ini berlanjut secara bertahap,” sambungnya. .
Tersangka disangkakan banyak pasal dalam kasus ini, yakni Pasal 45 A ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU No. 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda. sebesar Rp 1 miliar.
Dia juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun, kemudian Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun.
(frl/dmi)