Jakarta, CNN Indonesia –
Polda Banten menangkap pria asal AS (48) terkait peredaran uang palsu di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Informasi kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pengumpulan uang palsu di Desa Telasari. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Kemudian, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, memang benar provinsi tersebut menyimpan uang rupiah palsu dan Yuan mata uang asing yang berasal dari Tiongkok, kata Kompol Dian Setyawan, Divisi Reserse Polda Banten, dalam keterangannya kepada Anda. Rabu. 15/1).
Polisi langsung mendatangi tempat ditemukannya pelaku yang diduga menyimpan uang palsu.
Setelah itu, korban dibawa ke Polda Banten untuk diperiksa. Selain itu, barang bukti uang palsu juga dikumpulkan.
Barang bukti yang disita sebagian besar antara lain 2.600 lembar uang kertas palsu senilai RP 100.000 senilai 260 juta, tiga lembar kain putih/mori, peti kayu dan gembok logam, serta 300 lembar uang kertas China 1 yuan. dan mata uang RP 100 senilai 23,7 juta.
Berdasarkan penelitian, pria asal AS ini melakukan perbuatannya demi kepentingan pribadi.
Dian mengungkapkan, saat mereka melakukan pekerjaan tersebut, AS mengatakan bahwa dia adalah orang yang religius dan mengatakan bisa melipatgandakan uangnya, karena akibatnya mereka berusaha membuat korban.
Mencari keuntungan dari uang titipan korban dan cara penyidik mengatakan dia adalah orang yang tahu cara melipatgandakan uang tersebut berkali-kali lipat, kata Dian.
“Dan uang perwalian/uang orang tua/uang lama yang disimpan di peti itu bisa dikeluarkan dengan syarat harus menarik sejumlah uang untuk membuka peti itu,” imbuhnya.
Saat ini, AS curiga dan telah ditangkap. Dia dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima belas tahun penjara.
(dis/fra)