Jakarta, CNN Indonesia —
Polrestabes Bandung menemukan praktik penambangan emas ilegal di Desa Sibodas, Kecamatan Kotawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dari penyelidikan polisi, tambang emas ilegal tersebut telah beroperasi selama 14 tahun.
Kapolres Bandung Paul Aldi Sobartono mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan warga sekitar yang mencurigai penambang.
Aldi Kecamatan Bandung, Senin (20/01) mengatakan, “Sat Reskrim Polresta Bandung menangkap tujuh orang terkait tindak pidana pertambangan ini, tiga diantaranya calo dan empat penambang.
Menurut Aldi, penambangan emas ilegal mengambil lahan dari kawasan hutan dan kemudian mengolahnya menggunakan produk kimia. Lahan yang ditambang diyakini mengandung simpanan emas.
“Kerugian pemerintah dari kegiatan ini diperkirakan mencapai $1 triliun dengan omzet $200 juta per hari atau sekitar $72 miliar per tahun,” kata Aldi.
Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain emas seberat 400,3 gram, uang tunai Rp 143 juta, dan peralatan pertambangan.
Aldi menegaskan, Pemprov dan aparat keamanan akan mengambil langkah tegas untuk menutup tambang ilegal dan menindak pelaku lainnya.
Ia mengatakan: “Ini adalah bagian dari program nasional untuk mencegah penambangan liar. Kami ingin sumber daya alam ini dikelola dengan baik untuk mendukung pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.”
Terdakwa dijerat berdasarkan Pasal 158 jo Pasal 35 dan Pasal 161 jo Pasal 35 UU RI No.35. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda 100 miliar Rial.
(Antara/Anak)