Makassar, CNN Indonesia —
Supriani, guru SD Negeri 04 Baito, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Andulo setelah memarahi anak petugas polisi di Konaw Selatan, Sulawesi Selatan.
“Iya, itu sidang pertama,” kata Kasipenkum Kejati Sultra, Dodi, kepada fun-eastern.com, Kamis (24/10).
Sementara itu, di luar pengadilan, ratusan guru menggelar aksi solidaritas untuk mendukung SD Negeri 04 Baito, guru terhormat Supriyani, yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Iya (guru sudah melakukan tindakan solidaritas),” kata Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo kepada fun-eastern.com.
Tim kuasa hukum terdakwa Andre Darmawan mengatakan kliennya siap diadili atas kasus tersebut dengan agenda yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami sudah membaca seluruh dokumen perkara. Kami juga sudah mengumpulkan bukti-bukti bahwa kasus ini aneh dan dipaksakan,” kata Andre.
Andre menilai kasus penangkapan terhadap kliennya dinilai menarik karena timnya belum menemukan cukup bukti untuk melakukan penuntutan.
“Kami siap membuktikan di persidangan bahwa Ibu Suriyani memang tidak bersalah namun harus dipaksa untuk mengaku bersalah,” tutupnya. (Mir/Gil)