Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden AS Donald Trump telah mencabut larangan terhadap imigran ilegal di Israel.
Pembatalan tersebut tertuang dalam perintah eksekutif yang ditandatangani Trump usai pelantikannya pada Senin (20/1).
Dalam perintah tersebut, Trump mencabut sanksi yang dijatuhkan terhadap lebih dari 30 kelompok dan organisasi pemukim Israel pada masa pemerintahan Joe Biden.
Yang disetujui adalah Amna Institution for Settlement Development dan anak perusahaannya Binnei Bar Amna. Biden mencirikan organisasi tersebut sebagai organisasi yang bertindak sebagai organisme payung bagi aktivitas kekerasan dan ekstremis yang dilakukan para pemukim.
Pria yang dituduh melakukan kekerasan terhadap warga Palestina, David Chai Chasdai.
Menteri Pertahanan Israel Itamar Ben Gavir menyambut baik perintah eksekutif Trump.
“Merupakan keputusan bersejarah Presiden terpilih Donald Trump Amerika Serikat untuk mencabut sanksi yang dijatuhkan pemerintahan Biden terhadap penduduk Yudea dan Samaria,” kata Ben Gavir, seperti dikutip Al Jazeera.
Menteri Keuangan Bezalel Smotrich juga secara blak-blakan menyebut sanksi tersebut sebagai “campur tangan asing yang serius dan terang-terangan dalam urusan dalam negeri Israel.”
Kekerasan pemukim Israel sendiri menjadi masalah bagi warga Tepi Barat dan Palestina.
Kekerasan meningkat setelah Israel menginvasi Gaza pada Oktober 2023. (Isa/Bac)