Jakarta, CNN Indonesia –
Pemprov Jateng menetapkan UMP Jateng tahun 2025 sebesar Rp 2.169.349. Keputusan itu disampaikan kepada Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana pada Rabu (11/12) malam.
“UMP Jateng tahun 2025 sebesar Rp 2.169.349,” Nana mengutip laman Pemprov Jateng.
UMP Jawa Tengah Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
Jumlah ini meningkat 6,5% atau Rp 132.402 dari Rp 2.024, kata Nana.
Upah minimum berlaku bagi pekerja atau pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sedangkan upah bagi pegawai dengan masa kerja satu tahun atau lebih didasarkan pada struktur dan skala gaji.
Tekad UMP adalah melindungi upah pekerja di bawah upah minimum selama kurang dari setahun, kata Nana.
Setelah menetapkan UMP, pemerintah daerah dan kota akan mengusulkan upah minimum kabupaten atau kota di Jawa Tengah untuk tahun 2025. UMK ini akan ditetapkan setelah tanggal 18 Desember.
Pj Gubernur (dna/dna) mengatakan: “Dengan dibuatnya UMP Provinsi Jawa Tengah 2025, kami berharap perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah dapat segera menyesuaikan dan menerapkannya mulai 1 Januari 2025.”