Jakarta, CNN Indonesia —
Beberapa pihak menyebutkan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% atas pembelian di gerai ritel tertentu mulai 1 Januari 2025.
Memang, Presiden Prabowo Subianto mengakhiri kenaikan pajak. Dia mengatakan pajak baru akan berlaku untuk barang mewah seperti jet pribadi dan kapal pesiar.
Direktur Pajak Kementerian Keuangan membenarkan bahwa mereka telah bertemu dengan perusahaan komersial pagi ini. General Manager Pajak Sorio Otomo mendengarkan penjelasan pelanggan tentang kenaikan pajak sebesar 12% yang ditambahkan di sistem pusat perbelanjaan.
Oleh karena itu, kami akan memperbaikinya (pengembalian PPN 12% kepada pelanggan ritel), ”tegasnya dalam jumpa pers di DJP Kementerian Keuangan di Jakarta Selatan, Jumat (2/1).
Itu sebabnya, negara kita akan menjamin masuknya dia, tapi wajib pajak tidak akan kembali ke negara kita. Menurut Sorio: Hal ini tidak akan menjadi beban bagi wajib pajak.
Ia pun mengaku sudah berdiskusi dengan para penjual untuk mengubah sistem PPN menjadi 12%. Padahal, lembaga non profit hanya dikenakan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 11/12 dari tarif 12%.
Sorio menegaskan pihaknya harus melaksanakan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (UU HPP) tentang tarif 12 persen mulai 1 Januari 2025. Di sisi lain, pemerintah memutuskan menaikkan PPN bagi masyarakat. Aset ekonomi, sehingga perlu penunjukan DPP baru di Kementerian Perekonomian (PMK) No. 131 Tahun 2024.
“Kita duduk, berdiskusi, sekitar tiga bulan untuk mengubah sistem mereka? Itu yang sedang kita coba perbaiki, perubahan tiga bulan untuk (pelanggan) untuk memperbaiki sistem mereka (ditambah PPN 11 persen)” kata Sorio.
“Kami akan meninjau sistem [Cortax] kami, melihat apakah ada yang bisa kami ubah atau tingkatkan agar lebih efisien,” ujarnya.
Seusai acara, Direktur DJP Bidang Konsultasi, Pelayanan, dan Humas Kemenkeu Devi Astuti menegaskan, paling lama tiga bulan. Dia mengatakan, proses perubahan sistem PPN dari konsumen akan lebih cepat.
Mungkin bahkan sebelum itu (tiga bulan saat perubahan sistem PPN untuk toko retail). kata Doi.
“Itu masalah teknis (menulis PPN 11% atau 12% atas penghasilan pada masa transisi) jadi tergantung pelaku usaha masing-masing,” ujarnya.
(Minggu/Agustus)