Jakarta, CNN Indonesia
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza berbicara tentang dampak kenaikan harga rokok (HJE) pada tahun 2025.
Menurut dia, peran Pajak Hasil Tembakau terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) semakin berkurang. Hal ini disebabkan oleh banyaknya upaya yang dilakukan oleh industri, termasuk dalam hal kewirausahaan.
“Mudah-mudahan tidak (naiknya HJE tembakau tidak berdampak pada sektor IHT),” ujarnya, Selasa.
“Mudah-mudahan dampaknya tidak besar, tapi saya tidak melihat ada penurunan jumlah perokok. Jadi saya belum tahu kontribusinya apa, distribusinya bagaimana. Harus diperhitungkan.” Faisal.
Tarif Produk Tembakau (CHT) tidak akan naik pada tahun depan. Namun, pemerintah terus menaikkan harga rokok.
Aturan kenaikan HJE tembakau mulai 1 Januari 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024. Aturan tersebut merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Produk Tembakau Berupa Rokok. , Daun tembakau, tembakau atau Kluffs dan tembakau potong.
Yaitu mengendalikan penggunaan hasil tembakau, melindungi industri tembakau khususnya industri tembakau, menggunakan cara-cara selain mesin dan meningkatkan pendapatan negara, seperti yang dibacakan tentang reformasi PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Di sisi lain, Wakil Menteri Perindustrian Faisol mengemukakan dua keluhan mendasar dari pengusaha atau produsen. Klaim tersebut muncul setelah lahirnya Proyek Kebijakan Publik (RPP) di bidang kesehatan.
“Mereka (pengusaha atau produsen tembakau) banyak mengeluhkan peraturan, salah satunya rancangan peraturan (RPP Kesehatan) dulu, soal kemasan,” jelas Faisol.
Kedua, tokonya harusnya berjarak sekitar 200 meter dari sekolahnya, itu juga yang menjadi keluhan Mereka.
Faisol menegaskan, Kementerian Perindustrian terus melakukan pertemuan dengan investor. Artikel atau bagian ini memerlukan sumber atau referensi yang muncul di publikasi pihak ketiga yang kredibel.
(skt/sfr)