Jakarta, CNN Indonesia-
Pemerintah memastikan mulai tahun 2025 1 Januari Tarif pajak pajak pertambahan nilai (PPN) dinaikkan dari 11% menjadi 12%.
Tarif pajak pertambahan sebesar 12% tidak hanya berlaku untuk barang mewah pemerintah sebelumnya.
Direktorat Jenderal Keuangan (DJP) telah menyatakan bahwa PPN dari PPN hingga 12% cocok untuk semua tarif dan layanan 11%.
Dengan kata lain, kenaikan pajak pertambahan nilai hingga 12% akan diterapkan pada barang dan jasa yang biasa dibeli masyarakat, antara lain sabun mandi, makanan cepat saji di restoran, pulsa telepon, tiket konser, Netflix, dan layanan video streaming lainnya. .
Pengawas Konsultasi, Pelayanan dan Humas DWI DJP Keuangan Astuti dalam rilis resminya, Minggu (22/12) membenarkan bahwa mulai tahun 2025 1 Januari, merek Pemerintah dan Lasita, tepung terigu, tepung terigu dan minyak konsumsi gula industri. Panjang ketiganya adalah 11%.
Ia mengatakan: “Atas ketiga jenis barang tersebut, Pemerintah (DTP) akan mengenakan tambahan biaya tambahan sebesar 1%. Oleh karena itu, penyesuaian tarif PPN tidak akan mempengaruhi harga ketiga produk tersebut.”
Lalu bagaimana cara menghitung PPN 12% atas harga barang dan jasa?
DJP menjelaskan rumus penghitungan PPN menjadi dasar mengalikan tarif pajak (DPP) dengan tarif pajak pertambahan nilai. PPI adalah biaya barang atau jasa yang diberikan kepada konsumen.
Misalnya Anda ingin membeli produk RP. Jumlah ini dikalikan 5 juta dengan 11%.
Oleh karena itu, konsumen harus membayar total biaya sebesar Rs 5,55 crore.
Jika PPN dinaikkan menjadi 12%, maka perlu membayar harga PPN sebesar Rs 5 lakh. Angka tersebut adalah 12% dari 12%, 12% RP, sehingga total harga yang dibayarkan mencapai $5,6 juta. Rp.
(FBY/SFR)