Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Kelautan (PKRL) menemukan aktivitas pengerukan ilegal di sekitar perairan Pulau Pari, Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu terungkap dalam evaluasi pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Penggunaan Laut (KKPRL) yang mengikutsertakan badan hukum PT CPS.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismant Darvon menjelaskan, tim Ditjen KKP PKRL terjun langsung ke lapangan untuk menilai kegiatan ini.
Temuan awal penilaian KKPRL PT CPS, terdapat aktivitas pengerukan alat berat (beckhoe) di kawasan KKPRL, kata Doni dalam keterangannya, Rabu (22/1).
Namun kawasan sekitar lokasi pengerukan merupakan ekosistem mangrove dan jika masih dalam kategori baik. Oleh karena itu, aktivitas tersebut dikhawatirkan akan mengganggu keseimbangan ekologi di kawasan tersebut.
Selain itu, di lokasi yang sama ditemukan gubuk yang dibangun dengan metode reklamasi.
“Ada kegiatan pembangunan penginapan wisata dengan cara reklamasi yang belum ada KKPRL, yaitu dilakukan oleh badan hukum yang sama,” imbuhnya.
Selain itu, pembangunan ini diindikasikan untuk transformasi ekosistem mangrove yang harus dilindungi sebagai bagian penting dari keanekaragaman hayati dan fungsi ekologi di perairan Pulo Pari.
Pembangunan pondok wisata diindikasikan mengubah fungsi ekosistem mangrove,” kata Doni.
Doni menjelaskan, tim pengawas izin Ditjen PKRL bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sedang membahas indikasi pelanggaran.
(del/sfr)