Jakarta, CNN Indonesia –
Ketua Umum II DPR Rifqi Karsayuda memastikan akan memutus Keputusan Konstitusi (MK) menunggu keputusan Nandilia Insonttisional.
Rifqi berdalih, segala sesuatu yang diputuskan Mahkamah Konstitusi sudah diputuskan untuk diikuti. Dia memastikan DPR akan membuat aturan baru.
“Pengadilan mana pun yang memperbolehkan pengadilan untuk diselesaikan dan diberhentikan, kami hormati dan patut kami ikuti,” Rifqi dihubungi, Kamis (2/1).
Selain itu, pemerintah dan DPR akan terus membangun norma-norma baru dalam tuntutan undang-undang terkait tuntutan calon presiden dan wakil presiden.
Rifqi menilai keputusan Mahkamah Konstitusi akan mengubah persaingan demokrasi di Indonesia melalui kegiatan pemilu.
Sebab, semua partai mempunyai peluang terbuka untuk calonnya diwariskan dalam pemilu presiden.
“Saya kira ini adalah bagian baru dari demokrasi konstitusional kita dimana Perdana Menteri dan Wakil Perdana Menteri serta pencalonan Perdana Menteri bisa lebih terbuka setelah Paslon dengan syarat yang lebih terbuka,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan jabatan Presiden atau Presiden Presiden sebanyak 20 persen yang tertuang dalam Pasal 222, sehingga total ada 77 pemilu inkontsitasik.
Sidang dilimpahkan ke sidang perkara Enika Maya Oktavia dalam perkara 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2).
“Atas permohonan permohonan,” demikian bunyi putusan Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi. (MAb/Senin)