Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Sekjen PDIPS Hurto Kristiyanto bepergian ke luar negeri setelah ia ditetapkan sebagai tersangka suap.
“Kalau langkah ini menyusul pelarangan, orangnya pelarangan, dia juga melihat orang-orang terkait, dan kami curigai dia punya informasi, dan akan sulit kalau dia di dalam negeri atau di luar negeri, maka pelarangan segera dilakukan. ” kata direktur komisi investigasi.
Aseep mengatakan, pencegahan Huro ke luar negeri akan dilakukan dalam enam bulan ke depan. KPK menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Larangan yang biasa adalah enam bulan,” ujarnya.
Hasto dijerat dua tuntutan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pertama kasus dugaan suap dan kedua dugaan menghalangi penyidikan Harun Masiku. Selain itu, orang kepercayaan Hast, Donny Tri Istiqomah juga diduga melakukan suap.
Penyidik KPK beberapa kali memeriksa Hasto soal kasus ini sejak Januari 2020. Hasto terakhir kali diwawancara pada Juni 2024.
Harun Masiku yang merupakan mantan calon PDIP sudah lima tahun menjadi buronan. Ia diduga melibatkan Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU agar bisa ditunjuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos menjadi anggota DPR namun meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan fasilitas perjalanan ke Senayan sekitar Rp 850 juta untuk periode 2019-2024.
Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor: 1857 K/PID.SUS/2021. Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kedungpan, Semarang, Jawa Tengah.
Namun anggota KPU periode 2017-2022 dibebastugaskan mulai 6 Oktober 2023.
Dalam kasus ini, ada pula dua orang lain yang juga tengah ditangani KPK, yakni orang kepercayaan Wahyus bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri. (Ryn/Dari)