Jakarta, CNN Indonesia –
Majelis Nasional atau Parlemen Korea Selatan resmi melantik presiden sementara Han Duck Soo pada hari ini, Jumat (27/12).
Parlemen yang dipimpin oleh oposisi Partai Demokrat Korea (DPK) mengajukan pengaduan terhadap Han karena menolak menunjuk hakim Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan persidangan Presiden Yoon Suk Yeol.
Yoon dibebaskan dari kekuasaan presiden pada saat hati nuraninya. Jabatan ini kemudian untuk sementara diisi oleh Han yang juga merupakan pemimpin Korea Selatan.
PLT presiden saat ini menjadi yang pertama dalam sejarah pemerintahan Korea melawan pemimpin sementara.
Ketua Majelis Nasional itu mengatakan pemakzulan bisa terjadi jika menarik suara 151 anggota parlemen.
Mosi Han mendapat 192 suara, Korea Herald melaporkan.
Sebelumnya, Partai DPK menganggap pemberhentian sementara presiden sebagai kewajiban sejumlah anggota dewan menteri yang memperoleh 151 suara di parlemen.
Namun, Partai Kekuatan Rakyat (PPP) punya argumen berbeda. Mereka berpendapat bahwa pemakzulan terhadap presiden dalam waktu singkat harus dilakukan, sama seperti pemakzulan terhadap presiden suatu negara.
Untuk memberhentikan presiden, parlemen membutuhkan dua pertiga atau dua ratus suara.
Han menghadapi dakwaan ini setelah oposisi Partai Demokrat Korea (DPK) membuat keputusan ini pada hari Kamis.
Langkah oposisi tersebut terjadi setelah Han menegaskan tidak akan menunjuk hakim Mahkamah Konstitusi (CJ) pada partai saingannya untuk mencapai kompromi politik.
Selain alasan tersebut, DPK mengajukan petisi karena mencurigai keterlibatan Han dalam deklarasi darurat militer, menolak mengeluarkan dua perintah eksekutif yang menargetkan Yoon dan istrinya Kim Keon Hee. (Yesus/BAC)