Jakarta, CNN Indonesia —
DPP PDI Perjuangan (PDIP) mengumumkan akan memberikan dukungan hukum kepada akademisi Connie Rahakundini Bakrie yang dipanggil Polda Metro besok (12/02).
Ketua DPP PDIP Reformasi Sistem Peradilan Nasional Ronny Talapessy mengatakan partainya sudah mendengar Connie akan dipanggil ke pengadilan terkait peristiwa Maret 2024.
“Kami mendapat kabar dari Bu Connie bahwa Bu Connie akan dipanggil ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember. Kabarnya itu kasus lama,” kata Ronny di DPP PDIP, Minggu (12/1).
Ronny menduga somasi Connie Bakrie dalam kasus lama tak lepas dari posisi politiknya saat ini, terutama yang diungkapkan dalam podcast Uncensored milik Akbar Faizal.
“Sebenarnya kami menduga ini ada kaitannya sama ketika kami sedang menyiarkan kritik terhadap keadaan pilkada tahun ini dan tiba-tiba kami mendapat telepon,” jelas Ronny.
Ronny memastikan Connie didampingi tim kuasa hukum PDIP saat dipanggil ke Polda Metro Jaya. PDIP menduga somasi ini merupakan bentuk kejahatan.
“Iya tentu kami lihat dari pihak kami. Dugaan ini bagian dari tindak pidana sehingga perlu bantuan,” ujarnya.
Pada Maret tahun lalu, Connie di Polda Metro Jaya dilaporkan sejumlah pihak menyusul pernyataannya soal akses polisi ke Sirekap.
Sirekap atau sistem informasi rangkuman adalah aplikasi yang menampilkan total jumlah suara Pemilu 2024 di seluruh TPS.
Polda Metro Jaya menerima total dua pesan pada 20 Maret. Kedua laporan tersebut tercatat masing-masing dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ tanggal 20 Maret 2024 dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ tanggal 20 Maret 2024.
Connie kemudian mengklarifikasi pernyataannya melalui postingan di akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahan tersebut, Connie menyebut mantan Wakil Kapolri Komjen Oegroseno melontarkan pernyataan soal Pilpres 2024 dalam sebuah pertemuan.
Pernyataannya ‘Polres punya akses ke Sirekap bahkan bisa mengisi C1 dari Polres2’, kata Connie dalam unggahannya.
Connie pun mengaku memahami pernyataan Oegroseno dan meminta maaf.
fun-eastern.com menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indrad dan Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak soal somasi tersebut, namun tidak mendapat tanggapan.
(dis/DAL)