Yogyakarta, CNN Indonesia –
Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Perempuan (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan bahwa kementeriannya mengawasi kasus dua bidan yang memperdagangkan 66 bayi di Casa de Diolage Sarbini Dewi di Tegalrejo, kota Yogyakarta.
Arifah mengatakan dalam kasus -kasus ini dan serupa, kementerian pertama -tama menggunakan unit implementasi teknis regional untuk perlindungan perempuan dan anak -anak (PPA UPTD) di tingkat kabupaten/kota untuk menangani subjek tersebut.
“Nah, nanti kita akan mengontrol sejauh mana itu telah datang. Saat ini kita mengidentifikasi alasan kronologis apa adanya. Lalu kita akan memberikan lebih banyak bantuan,” kata Arifah saat kunjungan ke kota Yogyakarta pada hari Jumat (13 /12). ).
Namun, Arifah menekankan bahwa kasus ini tidak hanya mengharuskan kementeriannya untuk bekerja untuk mengantisipasi masa depan.
Misalnya, pengerasan hamil adalah tanggung jawab Kementerian Kesehatan.
“Ya, mungkin nanti dari entitas lisensi tertentu, pasti lembaga tertentu,” katanya.
Sebelumnya, polisi distrik khusus Yogyakarta (DIY) menangkap dua wanita dengan inisial JE dan DM, yang bekerja sebagai bidan di Dewi Sarbin. Mereka telah dicurigai berpartisipasi dalam kejahatan bayi atau anak -anak sejak 2010.
Dracrimum Polda DIY Kombs Pol FX Endriadi mengatakan bahwa diduga bahwa dua penulis, masing -masing dengan JE dan DM awal, menjual sekitar 66 bayi antara 2010 dan 2024.
“Rumah sakit atau resepsi telah menyebar bahwa rumah sakit ini menerima dan peduli pada bayi. Jika pasangan (suami dan wanita) tidak mau atau tidak bisa merawat bayi mereka, pergi ke resepsi mereka dan menempatkan anak di perawatannya dan kemudian mereka akan menjadi hadir, “Endriad berkata kepada Prefektur Polisi DIY di Sleman pada Kamis (12 Desember).
Tidak hanya dengan peduli, JE dan DM biasanya mencari potensi anak angkat. Setelah itu, kedua penulis membantu dalam adopsi ilegal bayi yang datang.
Hasil investigasi mengungkapkan bahwa bayi betina dijual berdasarkan harga akhir dari dua faktor untuk 55 juta IDR. Sementara itu, bayi laki -laki dapat mencapai 60 juta rp hingga 85 juta rp.
Diketahui bahwa pengadopsi berasal dari berbagai daerah dari dokumen transfer bayi keibuan. Selain Yogyakarta dan sekitarnya, ada juga Surrabayan, Bali, NTT dan Papua.
Sementara itu, Wakil Direktur Investigasi Kriminal Polisi Regional Yogyakarta, AKBP K. Triungko, mengatakan bahwa orang tua yang menyerahkan bayi -bayi itu kepada JE dan DM tahu bahwa anak -anak mereka dijual kepada orang lain.
“Orang tua kandung benar -benar ingin menjualnya, tetapi melalui bidan ini karena dia (pelaku) memiliki jaringan,” kata Tri.
Tri juga mengatakan bahwa baik DM dan JE menggunakan bayi atau anak -anak yang lahir dari pernikahan yang kemudian menawarkan mereka dalam adopsi ilegal.
Polisi juga mengkonfirmasi bahwa kasus ini masih diselidiki, sementara JE dan DM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kejahatan lalu lintas bayi.
Kedua tersangka ini menerapkan artikel 83 dan 76 F dari Undang -Undang Perlindungan Anak. JE dan DM menghadapi hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimum 300 juta IDR. (Kum/gil)