Jakarta, CNN Indonesia –
Kerang laut misterius ditemukan kembali di perairan pantai utara Pulau Bekasi Jawa Barat. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan, catur laut tidak berizin.
“KKP tidak pernah memberikan izin kepada KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Laut) untuk memagari bambu tersebut,” ujarnya saat dihubungi media, Selasa (14/1).
Dhoni mengaku meski sudah mendapat keterangan dari pihak pemilik pagar, namun penyelidikan terhadap pagar tersebut masih terus dilakukan.
Ia masih enggan membeberkan identitas pemilik Pagar Laut beserta potongan panjangnya.
Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dilibatkan dalam melakukan audit survei untuk mendapatkan bukti atau informasi awal (Pulbaket) di lokasi pembangunan.
Pada tanggal 19 Desember 2024, PKC juga mengirimkan surat yang menuntut penghentian kegiatan tanpa izin. Tak hanya itu, pihaknya juga melayangkan surat peringatan kepada pihak yang membangun pagar tersebut.
“Saat ini kita masih mendalami. Kalau setuju berarti proses penegakan hukum sudah dilaksanakan. Ada tahapan dalam aktivitas aparat penegak hukum.”
Sebelumnya, terobosan laut misterius juga ditemukan di Bekasi, Tangerang. Garis laut itu membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang.
Pembangunan pagar tersebut tidak mempunyai ijin penebangan liar. Keberadaan pagar yang memanjang hingga ke laut telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan meningkatkan spekulasi proyek-proyek besar seperti reklamasi lahan atau pengembangan kawasan tertentu.
Keberadaan pagar laut pertama kali diketahui pada Agustus 2024 dari laporan warga yang diterima Provinsi Kelautan dan Perikanan Banten.
Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti, pihaknya mendapat laporan warga pada 14 Agustus dan mengetahui adanya pembangunan pagar energi laut sepanjang 7 kilometer pada 19 Agustus.
“Informasi yang kami terima saat itu, tidak ada rekomendasi atau persetujuan baik dari pihak camat maupun pihak desa, dan tidak ada keluhan dari masyarakat terkait pemagaran,” kata Eli dalam diskusi publik. Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1) dilansir Detikfinance.
Eli mengatakan timnya melakukan penyelidikan sebanyak empat kali. Bahkan, Polda Banten menggandeng Pangkalan TNI Angkatan Laut Banten, Polres Polairud Tangerang membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP).
Saat itu, tim gabungan meminta pembangunan tanggul laut dihentikan. Namun pagar tersebut masih dalam tahap pembangunan sepanjang 30,16 kilometer.
Pembangunan benteng laut Tangarang yang misterius mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 wilayah. Masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai nelayan berjumlah 3.888 jiwa dan di tempat ini berjumlah 502 jiwa.
“Pertanyaannya apakah boleh menggunakan laut? Tentu boleh, bukan berarti tidak bisa beroperasi di sana setelah ditentukan dalam rencana zonasi. Tapi perlu diingat mekanismenya sesuai undang-undang. .perundang-undangan,” katanya.
(Hapus/agt)