Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihja Mahendra memastikan pemerintah akan mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mereformasi aturan pinjaman online (Pinjol).
Yusril mengatakan pemerintah tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA yang menghukum presiden karena mendukung aturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi Pinzol.
Pemerintah tidak akan mengajukan PK, pemerintah akan menerima putusan MA dan segera melaksanakannya, kata Yusril dalam konferensi pers usai rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (21/1).
Dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, Yusril mengatakan ada delapan kesimpulan utama yang dijadikan landasan penguatan regulasi dan penegakan hukum di sektor keuangan digital.
Salah satunya, kata dia, dengan pembentukan Kelompok Kerja (POCZA) di bawah kepemimpinan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiarij. Tim tersebut bertugas merumuskan kebijakan pemantauan dan pengelolaan pinjaman online legal dan ilegal.
“Kita harus segera menyelaraskan dan memperbarui aturan pinjaman online agar sesuai dengan perkembangan teknologi digital dan kebutuhan perlindungan konsumen,” ujarnya.
Sementara dari sisi penegakan hukum, Yusril mengatakan pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku kejahatan yang terlibat dalam pinjaman online ilegal. Kewenangan tersebut juga tertuang dalam Pasal 213 UU No.
Melalui upaya advokasi tersebut, pemerintah berharap dapat memberikan dampak langsung yang signifikan terhadap masyarakat. Selain itu, rancangan peraturan pemerintah (RPP) beserta peraturan terkait layanan kredit peer-to-peer juga sedang disiapkan.
Yusril mengatakan hal itu sangat mendesak dan tidak memerlukan izin inisiatif lagi karena sudah mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Perlindungan konsumen telah diprioritaskan dan masyarakat harus dilindungi dari suku bunga yang mencekik dan mengancam praktik pemulihan, katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan agar presiden, wakil presiden, dan juru bicara DPR melakukan pengawasan dan memerintahkan Kementerian Perhubungan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat peraturan yang memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online.
Lebih lanjut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan yang menyatakan agar pemerintah menciptakan sistem pemantauan yang komprehensif dan efisien terhadap perlindungan data pribadi dan tindakan tegas terhadap tindak pidana yang melibatkan praktik pinjaman online.
(tfq/tsa)