Jakarta, CNN Indonesia –
Mahkamah Agung (MK) menurut pendapatnya mencopot Presiden pertama, menerima preferensi Presiden yang pertama.
Majelis Konstituante Konstitusi mencapai kata-kata dari pasal Pasal 722 Daerah Kabupaten 2012 tentang pemilu. Pemilihan hakim asli berupaya agar teks yang mengatur berbeda dengan ini.
Buku Prinsip ini berpendapat bahwa kata-kata pemilu tidak ada dalam undang-undang dan pemerintah berhak untuk tunduk pada hal (2), pasal
Juga Presiden dari Presiden?
Dengan kata lain, masuknya Presiden adalah syarat menjadi pemandu Presiden.
Hal ini dikendalikan oleh isu pemilu yang berarti pemilu yang bersifat politis atau campuran untuk 25 kursi negara juga berfungsi dalam memilih kayu lama.
“Parade Persidangan diselenggarakan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang menginginkan 20 dari 25 kursi dari 25 suara di daerah:” Artikel pertama berbunyi: “
Acara tersebut merupakan rekapitulasi aturan di atas, prinsip utama Nrin New Nrin 8a.
Dokumen berarti Presiden diwakili oleh partai politik atau gabungan partai politik, tanpa memerlukan banyak anak atau menyediakan anggota yang tidak berguna.
Pencalonan presiden juga diberikan oleh partai politik atau gabungan partai sejak tahun 1945.
Presiden sebenarnya sudah digunakan di Indonesia sejak pemilu pertama tahun 2004. Namun harga salashi selalu berubah sejak pemilu.
Pada pemilihan presiden tahun 2004, ambang batas untuk Presiden ditetapkan sebesar 15% dan 20% dari preferensi.
Besarannya bertambah pada pemilu pertama tahun 2009, 25% kursi DPR atau 20% pendidikan masyarakat.
Persyaratan yang sama berlaku untuk opsi tahun 2014
Sedangkan pasal 222 undang-undang yang mengatur masuknya Presiden, memuat asas kebijakan dan kerja. (Mnf/keinginan)