Jakarta, CNN Indonesia –
Tanpa izin dari terdakwa warga negara Tiongkok (WN), UO Hao, pengacara pemerintah pidana pertambangan (lawyer), mengajukan banding atas putusan bebas hakim Mahkamah Agung (PT) Pontianak.
Kuasa hukum Tarni, Harley Sairagar, dari Kejaksaan Agung, mengatakan pegawai tersebut mengambil tindakan sesuai hukum.
“Sesuai hukum acara, penggugat mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan tersebut,” kata Harley saat dikonfirmasi, Jumat (1/317).
Menurut Harley, pelapor menandatangani permohonan kasasi 7/DDPD/2025/APN-KTP hari ini. Penggugat mengumpulkan memori kasasi.
PT Pontanak sebelumnya mengajukan banding sebagai terdakwa tindak pidana pertambangan tanpa izin U-hao. Perkara banding tercatat dengan 464/PID.SUS/2024/PT PTK.
Di sidang tingkat pertama (PN) Pengadilan Negeri Ketapang, U Hao divonis 3,5 tahun penjara dan denda RP 30 miliar untuk hukuman penjara 6 bulan.
Kekayaan senilai Rp 1.020 triliun itu disebut merugikan negara Ming yang menambang tanpa izin. Kerusakan tersebut disebabkan hilangnya 774,22 kg emas dan 937,7 kg cadangan.
Majelis Hakim PT Pontian yang dipimpin Ketua Hakim Isnurul Siamsul Arif kemudian membatalkan hasil Pengadilan Negeri Ketapang. Dua anggota Komisi Eropa adalah Hakim Budi Supriyanto dan Prancy Sinaga.
Dalam putusan banding, majelis hakim PT Pontanak menyatakan tindak pidana penambangan tanpa izin tidak terbukti.
“Pencabutan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang 332/PIDS/2024/PN Ktp.10 Oktober 2024 yang dimohonkan banding”, dari hasil yang tercantum pada Kamis (1)/16 (1)/1) 16).
Merujuk gugatannya sendiri: Terdakwa U Haas tidak terbukti secara hukum dan berdasarkan kuasa hukum pemerintah tidak dipidana karena tindak pidana yang berkaitan dengan pertambangan, demikian bunyi putusan tersebut.
Hakim juga memerintahkan JPU untuk melepaskan U -Háta dari hak, kemampuan, kehormatan, rasa hormat dan nama baik U -Háta dan terdakwa.
(YOA/TSA)