Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membenarkan tarif pungutan (PPN) beras premium sebesar 12 persen lebih tinggi dari harga eceran maksimum (HAT).
“(Apakah tarif PPN akan menaikkan harga di atas batas atas?) Tidak, tidak, tidak,” kata Budi Kampung Jaya, Warang Bangkok, Sikarang Barat, Kabupaten Bekasi, saat ditemui, Rabu (18/12), Dittich seperti dikutip dikatakan oleh Finansial.
Beras premium akan dikenakan tarif 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, Budi memastikan kebutuhan pokok masyarakat lainnya bebas PPN, termasuk beras yang dikonsumsi sebagian besar masyarakat.
“Yang diinginkan masyarakat awam bukan premium,” ujarnya.
Berdasarkan aturan Kementerian Perdagangan, pagu beras premium ditetapkan Rp 14.900 per kg untuk wilayah Jawa, Lampang, Sulawesi, De Sumatra, De Sumatra), Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Lalu, pagunya sebesar Rp15.400 per kg, sedangkan pagu beras premium untuk wilayah Papua dan Maluku sebesar Rp15.800 per kg.
Menteri Keuangan (Menkiu) Shri Muliani mengatakan, selain beras premium, item premium yang dikenakan 12 persen antara lain buah-buahan premium, ikan premium, serta daging waigiou dan kobe.
Misalnya daging sapi premium, Wagyu, Kobe, harganya bisa melebihi Rp 2,5 juta atau 3 juta dolar per kilonya, kata Pak Muliani dalam jumpa pers paket kebijakan ekonomi kesejahteraan sebelumnya di kantornya. pekan
(Sfr/sfr)