Jakarta, CNN Indonesia –
Untuk memperkuat dan memperkuat sektor transportasi umum (MTI) Indonesia, GEDE mengomentari usulan sepeda motor tersebut. Dia mengatakan, kendaraan seperti itu tidak perlu masuk tol.
“Kewenangan pengaturan lalu lintas ada di Kementerian Perhubungan dan penegakannya ada di Kolanta. Badan Pengatur Pekerjaan Umum dan Jalan Tol (BPJT) bertanggung jawab atas pelaksanaan hal-hal terkait penyediaan infrastruktur (moge) di Indonesia,” ujarnya, Sabtu (25/1).
Izin jalan tol dapat diberikan kepada semua sepeda motor, yang akan meningkatkan pendapatan negara namun menghilangkan sifat jalan tol yang bebas hambatan.
“Akses semua jenis sepeda motor ke jalan tol akan berdampak positif terhadap pendapatan. Terutama jalan perkotaan yang akan menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan,” ujarnya. Soegijapranata juga bertanggung jawab atas program kerja akademik teknik sipil Unika.
Dari segi hukum, DJOKO adalah kategori kendaraan yang boleh masuk jalan tol, empat kendaraan atau lebih, antara lain mobil pribadi, bus, truk, dan ambulans.
Sementara itu, karena alasan keselamatan dan perbedaan kecepatan, sepeda motor, kendaraan berkecepatan lambat, dan kendaraan tidak bermotor tidak diperbolehkan lewat.
Pengelolaannya dapat dilakukan di lingkungan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KEPMEN PUPR) melalui klasifikasi kendaraan pada jalan tol itu sendiri. 370/KPTS/M/2007.
Namun, perubahan aturan memperbolehkan kendaraan two-in-one seperti sepeda motor diperbolehkan melintasi jalan tol. Demikian ketentuan Peraturan Nomor 44 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Peraturan Nomor 15 Tahun 2009.
Aturannya menyebutkan pengendara sepeda motor bisa masuk jalan tol melalui jalan tol.
Peraturan tersebut juga mengharuskan jalur khusus sepeda motor pada jalan tol tersebut secara fisik terpisah dari jalan tol yang diperuntukkan bagi empat kendaraan bermotor atau lebih. Karena adanya pemisahan jalan ini, keselamatan dan keamanan berkendara seluruh pengguna jalan tol dapat terjamin.
Sayangnya, DJOKO mengatakan belum semua jalan tol di Indonesia memiliki jalur khusus sepeda motor. Jalan baru tersebut sudah ada di Tol Mandara (Bali) dan Tol Surabaya-Madura (Tol Suramadhu).
“Bisa dibangun jalur khusus sepeda motor di lahan baru di samping tol eksisting. Lahan di Tol Trans Sumatera masih luas. Sebaiknya dibangun jalan sepeda motor,” kata Choko.
Sebelumnya, usulan MOGE MOGE mungkin akan kembali muncul dan jalannya mundur. Kali ini, Menteri Pengusulan, Wakil Ketua DPR, Menteri Umum, Kepala BMKG, dan Menteri Kesenian Andi Ivan Darmawan Aras bertempat di Mabes Polri, DPR RI, Kamis (23/1). hari).
“Tadi presentasi seperti motor gede pak, moge-moge, semua pihak yang berkepentingan, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Corantas, masalah regulasi, bagaimana cara membuat moge ini, kalau saya ingat benar, Hanya di Indonesia, Pembayaran Mog tidak diperbolehkan,” katanya.
Menurut anggota Partai Gerindra, patroli dan pengawal (patwal) boleh menyeberang jalan untuk mengawal sepeda motor. Hampir semua sepeda motor dengan moped juga merupakan moge. (LOM/SFR)