Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Kehakiman Supratman Andi Agtas menjelaskan maksud pernyataannya tentang wacana pengampunan terhadap pelaku tindak pidana yang merugikan negara, sebaiknya dengan pertobatan damai.
Diakuinya, komentarnya sempat viral dan belakangan ramai diperbincangkan publik.
Yang ingin saya sampaikan adalah perbandingan UU Tipikor dan UU Penuntutan khusus pidana ekonomi, keduanya merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, kata Supratman di Kementerian Kehakiman, Jakarta, Jumat. . ). ).
Diakui Supratman, komentarnya tersebut hanya untuk kontras dengan fakta bahwa peraturan perundang-undangan positif mengenai tindak pidana yang merugikan negara memberikan jalan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui pidana denda secara damai.
“Yah, makanya analogi saja, aturannya sudah ada, tapi bukan berarti presiden akan mengikuti, tidak sama sekali,” ujarnya.
Supratman juga menegaskan, denda perdamaian sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan bukan kewenangan Presiden, melainkan kewenangan Jaksa Agung.
“Tetapi sekali lagi, untuk tindak pidana korupsi hanya persamaan saja bahwa sudah ada peraturan yang mengatur hal tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, banyak perhatian masyarakat tertuju pada pidato Supratman tentang pengampunan bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara melalui pertobatan damai.
Menurut dia, kewenangan menjatuhkan denda ada pada Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang baru tentang Kejaksaan.
Dia menjelaskan, denda damai berarti menyelesaikan perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung.
Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 35(1)(K) UU Penuntutan. Dalam aturan tersebut, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang “menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara dan dapat menggunakan pidana denda damai atas kejahatan ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.”
Pernyataan Supratman sudah ditanggapi Jaksa Penuntut Umum. Kepala Penkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, hal itu tidak bisa diterapkan pada kasus korupsi.
Dijelaskannya, denda damai hanya dapat diterapkan pada undang-undang sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai, sedangkan penyelesaian korupsi mengacu pada UU Tipikor.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pun mengecam keras komentar Supratman. Ia menilai wacana tersebut menyesatkan karena kasus korupsi tidak bisa diselesaikan secara damai.
“Saya kira itu bukan kesalahan. Benar-benar kesalahan. Kalau kesalahan biasanya dilakukan, dipelajari, kalaupun salah. Ini belum pernah dilakukan. Kalau ada korupsi diselesaikan dengan damai. Ini yang korupsi dan disebut rahasia perjanjian kalau diselesaikan secara damai,” kata Mahfud, Kamis di Kantor Inisiatif MMD, Jakarta (26/12).