Jakarta, CNN Indonesia —
Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat Bei Triadi Makmudin meminta agar tanggul laut di Bekasi dikaji ulang agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat dan lingkungan.
“Kalau teknisnya ke Dinas Kelautan. Di situ sah, tapi saya minta Pak Hermantia [Ketua DKP Jabar] untuk menilai, jangan diganggu. Prinsip dasarnya jangan ganggu lingkungan dan masyarakat, kata Bey di Gedung Sat Bandung, Jumat (17/1).
Meski sah, izinnya harus disegel Kementerian Kelautan dan Kementerian Perikanan (KKP) karena belum lengkap.
Tapi begitu izinnya selesai, prinsipnya masyarakat tidak boleh dirugikan,” ujarnya.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat sebelumnya memastikan, kasus tembok laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, berbeda dengan kasus tembok laut di Tangerang, Banten.
Kepala DKP Jabar Hermantia mengatakan, tembok laut tersebut merupakan proyek pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang bekerja sama dengan Pemprov Jabar PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dalam pembangunan dan pengembangan Pal Jaya. Berdasarkan PPI Daerah 45/PEM.04.04/BPKAD tanggal 23 Juni 2023, Gubernur Jawa Barat (KepGab) No. 032/Kep.299-BPKAD/2023 tanggal 29 Mei 2023 dan Perjanjian Kerjasama (PKS) no. /PEM.04.04/BPKAD.
“Jalan tersebut melewati tanah milik PT TRPN dan PT MAN yang sudah bersertifikat, sehingga dibuat batasnya. Pemiliknya jelas, berbeda dengan kasus Tangerang,” kata Hermansya.
Namun, Hermansya mengakui, Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk proyek tersebut belum diterbitkan.
“Itu amanah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ujarnya.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi penggunaan material dari Provinsi Jawa Barat yang akan digunakan sebagai akses jalan masuk ke PT TRPN.
Selain itu, Hermansya mengatakan PT TRPN juga harus bertanggung jawab terhadap masalah sosial dan lingkungan termasuk penyesuaian sosial rumah/toko/properti lain masyarakat yang terkena dampak dan rekonstruksi bangunan milik daerah/pemerintah yang terkena dampak.
“Pengelolaan lingkungan hidup mangrove yang terkena dampak, perencanaan, pembangunan kawasan PPI Paljaya, pembangunan kawasan, pemeliharaan atau pembangunan prasarana, sarana operasional dan fasilitas pendukung PPI Paljaya,” ujarnya.
Salah satu item kerja sama yang menjadi lingkup pelaksanaan PKS adalah pembangunan jalan akses sepanjang 600 meter dan lebar 10 meter.
Penataan sosial bagi warga terdampak, pembangunan 50 kios UMKM, penanaman mangrove seluas 1 hektar, masterplan kawasan PPI Paljaya, pembangunan sempadan saluran,” imbuhnya.
Baca halaman berikutnya.