Jakarta, CNN Indonesia –
Polda M’hro Jaya mengancam Tommy yang menang dengan membeberkan informasi pribadi masyarakat (doxing).
Kabid Humas Metro Jaya Jaya ADE SYAM DELAY HATA Terjadi Masalah Keselamatan LP/B/3 397/1/222 JAYA REQUILLIALE
“Pelapor TW (53 tahun), menjadi saksi dalam penyidikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/1).
Ade Aria menjelaskan dalam laporan Bung, Bung mengaku mendapat doxxing dari akun media sosial tak dikenal. Penyebaran data pribadi oleh akun tersebut menimbulkan ancaman terhadapnya.
“Korban bisa terjebak dalam air sadah, anak-anak bisa diculik melalui beberapa akun Instagriche, dan tekanan terhadap pelakunya lebih sedikit,” katanya.
Dia mengatakan dalam laporannya, Asculiato, Asciugamatu, mewakili Hak Nomor 1 Angka 4 Tahun 2024 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 67 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022.
“Postingan tersebut membuat korban merasakan kejadian tersebut. Mereka merasa dirugikan dan terancam akibat kejadian tersebut,” tutupnya.
Bang Towel mengaku sudah menyampaikan sepenuhnya kejadian tersebut ke polisi. Ia kesal saat keluarganya menjadi korban pelecehan dan ancaman.
“Saya melaporkan penyebaran data pribadi dan pencemaran nama baik. Saya setuju bahwa saya juga menjadi sasaran serangan yang tidak diketahui di media sosial.”
“Saya melakukan ini karena serangan itu menyelamatkan putra dan putri saya. Kemudian mereka juga melewati Dexing dan data pribadi mereka hilang”
Towel mengakui serangan tidak hanya terjadi di media sosial. Meski tidak memesan barang tersebut, ia menerima beberapa paket yang diantar ke rumahnya.
“Banyak sekali paket yang datang. Sangat meresahkan. Di rumah saya punya banyak paket yang tidak pernah saya pesan. Saya harap saya tidak mengambil pesanan karena akan ada penalti jika harus membawanya,” ujarnya. .
(TFQ/Wisconsin)