Jakarta, CNN Indonesia —
Pemasangan pagar laut misterius di Provinsi Tangerang, Banten menjadi perbincangan hangat menyusul beberapa laporan nelayan tentang adanya pagar sepanjang 30 kilometer yang menghambat aktivitas penangkapan ikan.
Namun sejauh ini, pejabat pemerintah yang menangani masalah tersebut belum memberikan jawaban pasti mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pendirian pagar laut tersebut dan apa tujuannya.
Menteri Pertanian dan Perencanaan Daerah/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku tidak mengetahui keberadaan pagar tersebut. Dia tampak ragu untuk berspekulasi sebelum informasi lebih lanjut muncul.
“Apakah ada pagar laut yang dipasang? Saya tidak tahu, saya tidak menemukannya. Saya tidak memeriksanya,” kata Nusron dari Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Daerah (IPK), Jakarta Pusat, Rabu (08). /08). 01).
Pernyataan serupa disampaikan Menteri Koordinator IPK Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY pada kesempatan yang sama. Dalam pertemuan itu dia menyatakan belum mendapat informasi mengenai hal tersebut.
– Nanti saya pelajari, sebelum berkomentar – katanya ketus.
Sementara itu, Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan juga mengaku tidak mengetahui adanya pagar di Laut Tangerang.
“Saya belum tahu, nanti saya cek,” ujarnya di kantor DEN, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan (MPF) Sakti Wahyu Trengono mengaku belum mengetahui apakah ada keterkaitan antara pagar laut sepanjang 30 km tersebut dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Banten. . .
“Saya tidak tahu apakah itu (terkait atau tidak). Tapi yang pasti tidak hanya di Tangerang saja, tapi di seluruh Indonesia, kalau masuk ruang laut harus ada izin dari KKPRL,” kata Trengono di Karawang, Jawa Barat, Kamis (1/9). Antara.
Namun, dia menyatakan akan mencopot pagar laut tersebut jika tidak mendapatkan izin kepatuhan Kegiatan Pemanfaatan Bulu Babi (KKPRL).
Ia meminta Dinas Umum Pengawasan Kelautan dan Perikanan (PSDKP) langsung meninjau lokasi dan melakukan pemeriksaan terkait pemasangan pagar laut misterius tersebut.
Jika terbukti tidak memiliki izin, Trengono menegaskan akan mencopot pagar tersebut karena melanggar izin pemanfaatan ruang laut.
“Pasti akan ditarik, jadi pembangunannya harus berhenti di situ. Tapi kalau ada izin dari KKKRL tidak apa-apa, tetap dilanjutkan,” imbuhnya.