Aceh, CNN Indonesia —
Sekitar 270 kepala daerah di Indonesia yang terpilih melalui Pilkada Serentak 2024 dan tanpa konflik dengan Mahkamah Konstitusi (KC) akan terpilih menjadi Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Jakarta.
Dari jumlah tersebut, hanya kepala daerah di Aceh dan Yogyakarta yang tidak diangkat oleh presiden karena mempunyai hak khusus.
Di Aceh, anggota Badan Legislatif Tanah Renkong telah lama melakukan pembicaraan dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai penyelenggaraan pertemuan pimpinan daerah tentang Kebijakan Pemerintahan Aceh (UUPA).
Adapun dalam UUPA, pertemuan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di Gedung DPR Aceh dalam sidang paripurna sesuai dengan Pasal 23 Ayat (1) Huruf D yang berbunyi “Pengumuman Pemilihan dan Pemberhentian Anggota DPR” Presiden/Wakil Presiden. Mulai dari gubernur, presiden, hingga menteri dalam negeri
“DNR Aceh meminta agar rapat luar biasa gubernur diadakan di gedung DNR Aceh,” kata Ketua DPR Aceh Zulfadli beberapa waktu lalu.
Undang-undang ini juga terdapat dalam Pasal 69 huruf C UUPA yang menyatakan bahwa “pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur/Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.” dihadapan Ketua Pengadilan Syariah Aceh pada sidang paripurna DPR Aceh.
Pasal 73 UUPA kemudian menjelaskan bahwa pelaksanaan Pasal 69 UUPA diatur lebih lanjut oleh Kanun dengan berpedoman pada undang-undang.
Pertemuan gubernur dan presiden yang menggunakan proses UUPA ini bukanlah pertemuan pertama, melainkan dimulai pada tahun 2007 ketika Irwandi – Muhammad Nazar terpilih menjadi gubernur dan wakil presiden Aceh.
Kemudian berlanjut ketika Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf memimpin Aceh pada tahun 2012. Kemudian berlanjut ketika Iruandi Yusuf dan Nova Iriansia terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2017.
Rapat tersebut digelar Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syariah Aceh.
Sementara itu, Gubernur Aceh telah mengumumkan terpilihnya 18 pasangan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 untuk posisi Menteri Dalam Negeri.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kehakiman Sekretariat Daerah Aceh Syakir menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan proses verifikasi dokumen yang dimintai persetujuan pemilihan kepala daerah periode 2025-2030.
Rekomendasi pemilihan kepala daerah juga disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota (KIP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (KPR), yang kemudian diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri dari Gubernur Aceh.
Syakir menjelaskan, dari 23 kota tempat digelarnya Pilkada Serentak, lima kabupaten masih dalam tuntutan Mahkamah Konstitusi. Kelima wilayah tersebut adalah Kota Sabang, Wilayah Aceh Timur, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, dan Wilayah Biruen.
“Proses di MA masih diselesaikan untuk lima daerah ini. Saat ini kami sudah menyelesaikan kesepakatan untuk daerah yang tidak ada tuntutan pidana berdasarkan undang-undang saat ini,” tutup Syakir, Kamis (23/1). (dra/gil)