Jakarta, CNN Indonesia –
Buntut seorang anggota DPR di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diberitakan mengisyaratkan masuknya “partai coklat” alias Parcok pada Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia III DPR Habiburokhmanas pada Sidang III DPR yang membahas tahun 2024. Evaluasi Pilkada pada Jumat (29 November). Namun Habib tak membeberkan identitas anggota DPR yang dimaksud.
“Ada juga anggota DPR yang membawa ini [Parcok] dan orangnya dilaporkan ke MKD, kami juga anggota MKD, orangnya dilaporkan ke MKD,” kata Habib.
MKD DPR merupakan alat kelengkapan Dewan (AKD) yang bertugas menjaga dan menunjang kehormatan dan harkat dan martabat DPR. Lembaga tersebut diatur pada tahun 2020. dalam keputusan DPR.
Pasal 87 menyebutkan bahwa salah satu MKD mempunyai tugas mengawasi perkataan, sikap, tingkah laku, dan tindakan anggotanya.
Habib menilai dugaan keterlibatan Parcok yang mengadvokasi polisi dalam pemilu tidak lebih dari penipuan. Ia menilai tudingan keterlibatan polisi dalam pemilu tidak masuk akal.
Menurutnya, pemilu bukanlah koalisi dua kubu yang mutlak. Sebab, partai politik bisa membentuk koalisi yang berbeda-beda di setiap daerah.
“Karena di setiap pilkada bisa saja terjadi kebingunan antar kubu parpol. Misalnya di provinsi A, partai A berkoalisi dengan partai B di provinsi lain yang berseberangan. Jadi secara logika tidak logis,” kata dia. Politisi Gerindra.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua MKD DPR Agung Widyantoro membenarkan pihaknya akan mencari keterangan salah satu anggota dewan terkait tudingan Parcoko.
Agung mengatakan MKD akan menggelar sidang perdana pada Selasa (3/12). Dia juga tidak merinci soal anggota DPR yang terlapor.
“Selasa kita mulai besok. Untuk kronologisnya akan kita pelajari tahap penjelasannya,” kata Agung.
(THR/TSA)